Rajawalinewstv Tanjung balai
UU No 187A Sipemberi dan sipenerima didalam Money Politik akan mendapat Hukuman yang sama.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedi Hendrawan .SH.MH menyatakan pada beberapa wartawan yang hadir di Gedung Bawaslu Tanjungbalai Senin money.8/12/20 menyatakan bahwasanya terkait dengan beberapa postingan yang menjadi Viral di Media Sosial tentang Salah satu Calon yang melakukan money Politik (Politik Uang)
Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai menyampaikan dalam beberapa hari sampai hari pemilihan kita akan terus melakukan Patroli rutin dan juga Bawaslu Kecamatan selalu siap dan buka 24 Jam,menerima segala laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
Dikatakannnya didalam UU No 187A tentang Bawaslu apabila setiap orang sengaja melawan Hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,menggunakan hak pilih tertentu sehingga suara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (4).
Pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 sipenerima dan sipemberi dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud.tutur ketua bawaslu tersebut. ( Reporter Amin Huddin.Sinaga dari Tanjungbalai)