Beranda DAERAH Nasabah bank mekar mengeluh atas tidak cair(UMKM) USAMENENGAH KELUWARGA MANDRI dari bulan...

Nasabah bank mekar mengeluh atas tidak cair(UMKM) USAMENENGAH KELUWARGA MANDRI dari bulan 9 sampai sekarang belum cair

2052
0

Nasabah bank mekar mengeluh atas tidak cair(UMKM) USAMENENGAH KELUWARGA MANDRI dari bulan 9 sampai sekarang belum cair

04/01/2021 lampung utara rajawalinews. com
nasabah bang mengeluhkan atas tidak cair bantuan( UMKM) salah satu nasabah(dewi oktavia) dari lampung utara dari bulan 9 sampai menurut salah satu karyawan bank mekar mendapat kan bantuan (UMKM) sampai sekarang blm mendapat kan batuan dana (UMKM) yang katanya berjumlah 2400.000 ribu rupiah dan parah nya lagi bu dewi di suruh membuat surat keterangan kehilangan oleh salah satu karyawan bank mekar katanya bisa membantu pencairan sampai sekarang pun dana tersebut tidak juga cair Bu Dewi mengeluh kan sudah bolak balik ke bank nyatanya nama nya tidak ada, di bank yang di sebut

Dan ada lagi ibu Della wati dari gubung labuhan mengeluh kan sudah 3 bulan mendapat kan kartu ATM dan buku tabungan belum juga cair ketika di konfirmasi ke kantor bank mekar masih dalam proses seperti keterangan ibu Della wati dari gunung labuhan uang tersebut sangat lah di butuh kan karna ibu Della wati dalam keadaan sakit sudah bolak balik kebank setempat blm ada dana masup

Ketika media ini konfirmasi ke kantor bank mekar yang terletak di desa muara aman kecamatan bukit kemuning kabupaten lampung utara ketetangan dari Elisa& neli sebagai wakil di kator bank mekar mengatakan di data Bu Dewi sudah di berikan ke bank pakta di bank belum ada berkas yang di berikan pada saat itu ketika awak media mau mengambil vidio bukti konfirmasi Bu Neli selaku wakil dari bank mekar melarang awak media untuk di ambil vidio nya malah mau memotret balik awak media sungguh sangat di sayang kan sikap yg tidak bersahabat kepada awak media

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentua pasal 4 ayat(2)dan ayat(3)dipidana penjara paling lama (2) tahun dan atau di denda paling banyak rp500.000.00( lima ratus juta rupiah)

Dan parah nya lagi malah awak media mau di tuntut dengan undang” ITE oleh salah satu karyawan bank mekar kalau membuklikasi kan nama nya tidak sesuwai dengan apa yang di baca nya atau di publikasi kan lewat via wa dan mengirim undang” hukum online bukan menyadari tapi malah ngotot dengan kesalahan nya

Rilis AHMAD YUSUP/lilis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here