TKPRD Kota Gunungsitoli Gelar Sidang Pleno Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
Gunungsitoli, Rajawalinewstv.com. Usai penetapan calon pasangan terpilih oleh KPU Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli laksanakan sidang pleno pembahasan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang “Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
Hal tersebut sebagaimana dilansir diskominfo Kota Gunungsitoli hari ini Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Gunungsitoli melaksanakan Sidang Pleno pembahasan permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang berdasarkan ketentuan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (21/01/2021).
Sidang pleno tersebut dilaksanakan untuk pembahasan rekomendasi pemanfaatan ruang serta Rencana Tata Ruang di wilayah Kota Gunungsitoli sebagai “Rumah Kita”.
Arozatulo Bawamenewi