Beranda Kab.Kepulauan Nias Robin Lumbantobing, S.H Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di STIE Pembnas Nias

Robin Lumbantobing, S.H Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di STIE Pembnas Nias

328
0

Robin Lumbantobing, S.H Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di STIE Pembnas Nias

Kep. Nias, Rajawalinewstv.com. Bertempat di Aula STIE (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) Pembangunan Nasional-Nias, Jalan Karet Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, Robin Lumbantobing, S.H (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli) sosialisasikan manfaat peserta BPJSTK yang dihadiri Yaperti Nias, Ketua STIE, Fungsionaris, Dosen dan pegawai, (Selasa, 09/02/2021).

Robin menjelaskan BPJSTK yang berbadan hukum publik bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi perlindungan JKK,  JK, JHT, dan JP sesuai UU No. 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, WAJIB menjadi peserta Program Jaminan Sosial.” Tegasnya.

Tambahnya, beberapa uraian keempat program BPJS Ketenagakerjaan yakni: 1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat bekerja; 2) Jaminan Kematian (JKM) BPJS TK memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti santunan Kematian; 3) Jaminan Hari Tua (JHT). Program Jaminan Hari Tua memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dibayarkan apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap; 4) Jaminan Pensiun (JP). Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Manfaatnya peserta BPJSTK sangat besar yang akan memberikan pelayanan baik kesehatan pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, dimulai sejak perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit disebabkan oleh lingkungan kerja, Jelasnya.

Arozatulo Bawamenewi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here