Beranda DAERAH Dinas PU akan Merencanakan Membangun Rusun rencana akan di Kelola Oleh UPTD

Dinas PU akan Merencanakan Membangun Rusun rencana akan di Kelola Oleh UPTD

293
0

Dinas PU akan Merencanakan Membangun Rusun rencana akan di Kelola Oleh UPTD

Tangerang Rajawalinewstv.Semakin sempit lahan untuk pemukiman baru, sementara angka penduduk semakin bertambah pemerintah Kota Tangerang melalui dinas pekerjaan umum kota Tangerang,Berinisiatif membangun Rumah Susun dibawah pengelolan Unit Pengelola Teknis Daerah ( UPTD ).


Dari empat tower yang berdiri,UPTD menyiapkan 400 kamar untuk penghuni yang memiliki kartu tanda penduduk ( KTP ) Kota Tangerang.

Pemukiman baru yang disediakan oleh pemerintah kota tangeran sejak tahun 1997,Menimbulkan persoalan Baru, warga penghuni Rusunawa Manis jaya kota Tangerang mengeluhkan iuran yang di tetapkan oleh pihak pengelola Rusunawa kota Tangerang.
Keluhan warga yang sudah menetap di rusunawa tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Rumah susun yang di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu di duga dimampaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,salah satu contoh yang di keluhkan oleh penghuni rusun tersebut yakni iuran pengguna air bersih,dalam praktek nya pengelola memungut iuran restribusi air berdasarkan per kamar tidak berdasarkan meteran air.

Salah satu penghuni rusunawa manis jaya yang tidak mau di sebutkan nama nya,menjelaskan “saya tinggal disini sudah sekitar tiga tahunan lebih,ia memang saya mengambil dua kamar,seharus nya iuran air yang saya pake berdasarkan meteran air itu sendiri akan tetapi saya di pungut iuran berdasarkan perkamar,sementara meteran air satu nya tidak saya gunakan.

Rusunawa yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Dibawah naungan pekerjaan umum untuk pemukiman rakyat,di peruntukan bagi masyarakat yang penghasil dibawah atau kurang mampu,
Dengan pasilitas yang tersedia dan sewa murah memang sangat membantu masyarakat yang penghasilan minim.

“Saepudin,Kepala UPTD Kota Tangerang menjelaskan Rabu , 10/02/2021,Saat di kompirmasi di kantor nya terkait apa yang menjadi persoalan peghuni rusunawa menjelaskan”kalau ntuk tower A dan B itu memang tidak ada meteran akan tetapi pembayaran berdasarkan plet dengan sistim pembayaran akumulasi pembagian berdasarkan seluruh penghuni dibagi perkamar.
Sementara itu untuk sewa perkamar dari lantai satu,dua dan tiga sudah ada ketentuan perda tambah Saepudin ( isk ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here