TEBO– Seperti yang diberitakan sebelumnya, SYD oknum Guru di SDN 84/VIII Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, dimutasi akibat permintaan wali murid kepada pihak sekolah.
Permintaan tersebut didasari adanya keluhan wali murid yang menyebutkan bahwa SYD oknum Guru SDN 84/VIII Purwoharjo melakukan dugaan tindakan pelecehan anak – anak siswa perempuan yang duduk dikelas III.
Adanya pemberitaan tersebut yang naik tayang pada 12 Februari 2021 di rajawalinews tv dengan judul Diduga Lecehkan Murid, Oknum Guru SDN 84 Purwoharjo Rimbo Bujang Dimutasi. Kepsek : Mutasi Permintaan Wali Murid
SYD oknum Guru tersebut melakukan klafirikasi. Pada rajawalinews tv, SYD menyatakan bahwa dirinya saat mengajar di SDN 84/VIII Purwoharjo Rimbo Bujang sebagai Guru Kelas III dan bukanlah Guru Olahraga.
“Saya mengajar di SD 84 Purwoharjo sebagai Guru kelas III, bukan sebagai Guru Olahraga. Dulu saya memang Guru Olahraga,” ujar SYD pada klafirikasinya, Sabtu (13/02/2021).
Terkait adanya tudingan wali murid yang menyebut bahwa dirinya melakukan tindakan pelecehan terhadap siswa kelas III, SYD pun membantah.
“Tindakan pelecehan kepada siswa – siswa itu tidak ada, tidak mungkin saya melakukan,” ujarnya lagi.
Kondisi kegiatan belajar mengajar di SDN 84/VIII selama ini lanjut SYD, berjalan normal seperti biasa.
Sementara, terkait kabar dirinya dipindahtugaskan ke SDN 190/VIII Perintis, itu baru wacana saja dan SKnya belum ada(dk)