Kacab BPJS Ketenagakerjaan Gelar Penandatanganan MoU Kantor Perisai Kellen serta Pembinaan Agen Perisai
Kep. Nias, Rajawalinewstv.com. Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli, Rolan Lumbantobing, S.H pimpin penandatanganan Kerja Sama Kantor Perisai Kellen serta Pembinaan Agen Perisai, bertempat di Hotel Wisma Soliga Jalan Diponegoro Kota Gunungsitoli. Sabtu, (20/02/2021).
Rolan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Badan Pelaksana Jaminan Sosial merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.
Artinya seluruh tenaga kerja Indonesia baik pekerja formal maupun pekerja non formal wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu item yang harus diketahui oleh masyarakat petani/buruh/nelayan (yang tidak memiliki upah tetap bulan) untuk mendaftar sebagai peserta BPJS KETENAGAKERJAAN sehingga mendapatkan perlindungan dan jaminan perawatan bila terjadi: 1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah JKK. Program ini memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja; 2) Jaminan Kematian, Komponen Iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah program JK. Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja; 3) Jaminan Hari Tua
Selanjutnya, harapan kita untuk membina solidaritas dan kolaborasi terhadap sesama rekan kerja. Bilamana ada keluhan pemahaman tentang informasi ketika terbentur di lapangan silahkan untuk dikonfirmasi di kantor sehingga kita saling bergandengan tangan untuk menyelesaikan masalah. Persyaratan: a) Berusia Minimal 17 tahun-60 Tahun; b) Fotokopi KTP dan KK. Pada dasarnya peserta diwajibkan yang sudah bekerja.
Tegasnya mengakhiri.
Arozatulo Bawamenewi