Beranda DAERAH Penimbunan solar Kimball marak di kabupaten tanggerang

Penimbunan solar Kimball marak di kabupaten tanggerang

402
0

Penimbunan solar Kimball marak di kabupaten tanggerang

Tangerang, Rajawalinewstv.com.Tak perlu waktu lama para sindikat ini untuk mengumpulkan dan penimbunaan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal .

Penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis solar kembali terjadi di Kabupaten Tangerang walau beberapa waktu lalu sempat sepi dan jarang terdengar.

Namun kali ini cukup berani dan terang terangan penimbunanan yang bertempat di gedung kosong di Jln raya Serang Km 22, tepat nya di daerah kawidaran,kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Pantauan awak media ditempat kegiatan telihat satu unit mobil Tangki putih biru dengan Nomor Polisi (Nopol) B 98XX GW dan tumpukan puluhan drum yang disimpan dilokasi penimbunan.

Hal tersebut di akui salah satu pemilik kegiatan tersebut dilokasi. Beliau mengatakan bahwa gudang ini hanya menampung kencingan saja, kami tidak beli di luar dan kegiatan ini baru berjalan dua minggu katanya,padahal bukan rahasia umum lagi kalau kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama.

Pemilik kegiatan ” Idr” menambahkan solar kami dapat dari sisa pengiriman solar dari Industri dari mobil tangki dan itu pun tidak banyak hanya satu drum serta setengah drum permobilnya. Dan untuk izin lintasan dan penjual masih nupang sama PT yang mempunyai izin.

” saya beli dari kencingan BBM dengan harga 800 ribu per drumnya, sudah menghasilkan 2,5 ton selama aktifitas ini dimulai dan penjualan pun dibawah harga setandar harga pabrik,” ungkapnya.

Bahkan si pemilik kencingan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) mengakui semua apa yang dia lakukan selama ini ,dan beliau menambahkan kalau kegiatan tersebut bukan hanya di satu tempat saja.

Gudang BBM yang saya punya bukan disini saja, ada juga yang di Kresek dan beberapa tempat di wilayah Banten,kata ind.”

Untuk menindak lanjuti kegiatan yang diduga ilegal tersebut ,hingga berita ini di tayangkan pihak penegak hukum belum di kompirmasi lanjutan.( Isk ) .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here