Beranda Kab.Kepulauan Nias Kasat Resnarkoba Polres Nias Tetapkan Arius Zai Sebagai Tersangka Pengedar Narkotika; Jenis...

Kasat Resnarkoba Polres Nias Tetapkan Arius Zai Sebagai Tersangka Pengedar Narkotika; Jenis Sabu

239
0

Kasat Resnarkoba Polres Nias Tetapkan Arius Zai Sebagai Tersangka Pengedar Narkotika; Jenis Sabu

Kep. Nias, Rajawalinewstv.com. 
Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 12.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat jaringan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh ARIUS ZAI ALIAS AMA KIRANA di wilayah Kab. Nias Utara. Kamis, (25/2/2201)

“Sekira pukul 15.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi bahwa terlapor yang bernama ARIUS ZAI ALIAS AMA KIRANA akan melakukan transaksi di sekitar Desa Fulolo lotu, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara.


Mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Nias melakukan rangkaian penyelidikan untuk mematangkan informasi dimaksud”

Kronologisnya, sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap ARIUS ZAI ALIAS AMA KIRANA di pinggir jalan umum, Desa Fulolo Lotu, Kec. Lotu, Kab. Nias Utara karena diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Pada saat ARIUS ZAI ALIAS AMA KIRANA digeledah, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas kecil yang berisi : 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu, 6 (enam) lembar plastik klep transparan, 1 (satu) lembar plastik klep transparan yang berisi kertas yang bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200. Dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna Hitam dengan nomor sim : 085262159674.

Yang kemudian kendaraan yang dikendarai oleh ARIUS ZAI ALIAS AMA KIRANA digeledah dan di dalam jok sepeda motornya ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kacamata yang berisi 1 (satu) batang pipet ukuran besar yang ujungnya runcing,dan 1 (satu) buah gunting.

Atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk proses penyelidikan / penyidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan Tersangka ARIUS ZAI ALIAS AMA KIRANA, bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki laki berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.”

Pasal yang dipersangkakan: Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Berat Barang Bukti : Sabu sabu : 6,76 Gram, Modus Operandi :
Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu secara langsung dengan menggunakan sepeda motor.
A Bawamenewi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here