Team TABUR Kejaksaan T.Balai-Asahan Tangkap Penadah Pencurian Obat-obatan RSUD Tengku Mansur Tanjungbalai.
Tanjungbalai,Rajawali Tv News
Tepatnya Selasa tanggal 23 feb 2021 Team Tangkap Buron ( TABUR ) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan menangkap dan menahan Buronan kasus penadahan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Mansur Tanjungbalai yang berada di Jalan Syeh Ismil Abdullah Abdul Wahab Kecamatan Tanjungbalai Selatan ( TBS ).Kelurahan Perwira.
Tersangka RICKY OSKANDAR Alias Ricky penadah Obat-obatan hasil curian dari Rumah Sakit tersebut ditangkap Team TABUR Kejaksaan Tanjung.balai-Asahan di rumah sewanya yang berada di Jalan SM Raja Kisaran pada pukul 18.30 WIB,
Buronan tersebut ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan untuk dilakukan proses Administrasi.
Dan kemudian untuk melengkapi berkas pelimpahan terpidana ke Lapas (LP) kelas II b Tanjungbalai serta dilakukan cek Kesehatan dan Rapid Test di RSUD Tanjungbalai.
Setelah semua kelengkapan Administrasi lengkap terpidana penadah Obat-obatan hasil Curian dari Rumah Sakit Umum (RSUD) Tanjungbalai itu langsung di Eksekusi ke Lapas ( LP ) Kelas II b Tanjungbalai yang berada di Jalan Mesjid Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur.(As)