Beranda DAERAH Dinas Inspektorat lampung tengah Melanggar PP29 tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki...

Dinas Inspektorat lampung tengah Melanggar PP29 tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Rangkap jabatan.

453
0

Dinas Inspektorat lampung tengah Melanggar PP29 tahun 1997 tentang PNS yang Menduduki Rangkap jabatan.

Rajawalinewatv lampung tengah, Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor. 29 tahun 1997 tentang pegawai negri sipil yang menduduki jabatan rangkap.
Pasal I , Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697), diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 , (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap.
(2) Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:
a. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksanaan yang tugas
pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas
penuntutan;
b. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang
tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan
c. Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang
tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan.
(3) Jabatan Struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Pasal II ,Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,

pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap
dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam
melaksanakan tugas jabatannya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal.

Dalam sebuah peraturan pemerintah jelas bahwa dalam sebuah institusi tidak boleh merangkap jabatan tetapi di tubuh dinas Inspektorat lampung tengah. malah sebaliknya mayoritas rangkap jabatan. ( johan efendi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here