Rajawalinewstv.com, Jatim,- Bangkalan-Pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, sekira pukul 10.30 Wib di Pasar Blega Desa Blega Kec. Blega Kab.Bangkalan, Polsek Blega telah mengamankan seorang peria yang bernama ABD SOUNGKUR di Jl. Rajawali Desa Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan. Darihasil pelaporan ABD.SYUKKUR.
Adapun keronologis Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, sekira pukul 10.40 wib, di Jl. Rajawali Desa Blega Kec. Blega Kab. Bangkalan Terlapor (ABD.SOUNGKUR) membayar hutang kepada Sdr. ABD. SYUKUR sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu) dengan rincian uang Ro. 100.000.- sebanyak 1 lembar. Uang Rp.50.000 sebanyak 1 lembar. Uang Rp.10.000 sebanyak 4 lembar dan Uang Rp. 2.000 sebanyak 5 lembar total keseluruhan Rp.200.000, Kemudian setelah di pegang dan diteliti oleh Sdr. ABD.SYUKKUR ternyata uang yang Rp.100.000.- tersebut Palsu dan Selanjutnya Sdr. ABD.SYUKKUR meminta kepada Terlapor utk membuka jok sepeda motor milik Terlapor kemudian didalam jok sepeda motor tsb ditemukan Rp. 600.000 sebanyak 6 lembar uang palsu dan akhirnya Sdr. ABD.SYUKKUR menghubungi petugas Polsek Blega dan Tersangka ABD.SOUNGKUR mengakui bahwa uang palsu tersebut di dapat dari temannya yg bernama SODIK (DPO) Warga Desa Lantek Timur Kec. Galis Kab. Bangkalan dengan cara membeli seharga Rp. 300.000.- dengan mendapatkan uang palsu sebesar Rp. 1.000.000.- Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti uang pslsu tsb diamankan ke Polsek Blega. Sabtu, 20/03/2021, Terang kanit Reskrim Polsek blega, Aipda achmad kuzairi, SH.
Dan pelaku akan dikenakan ancaman hukum pidan sesuan dengan undang-undang yang berbunyi, setiap yg melakukan Perkara Setiap orang yg mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu, Sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang indang No. 7 tahun 2011, tentang Mata Uang.
Barangbukiti yang diamankan Polsek Blega adalah:
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT No. Pol : M 4444 HA
– 1 (satu) Unit Hp merk MI
– 7 (tujuh) lembar Uang palsu pecahan Rp.100.000.
– 1 (satu) potong kain hitam polos
– 1 (satu) lembar uang asli nominal Rp. 50.000
– 3 (tiga) lembar uang asli nominal Rp. 10.000
– 5 (lima) lembar uang asli nominal Rp. 2.000.
Dan pihak kepolisian Terus mengembangkan kasus ini.(MARHADI)