Beranda DAERAH Unit Resmob Polsek Urban Pitumpanua Menangkap Residivis Pencuri HP DI Siwa

Unit Resmob Polsek Urban Pitumpanua Menangkap Residivis Pencuri HP DI Siwa

478
0

Rajawalinewstv.com-Pitumpanua Wajo-Anggota Resmob Polsek Urban Pitumpanua Yang Di Pimpin Langsung Oleh Kapolsek Kompol Jasman.P,SH Bersama Panit I Reskrim Iptu.Muhammad.Hatta,SH Dan Empat Anggotanya.Menangkap Residivis Pencuri HP Yang Beroperasi Di Rumah Sakit Umum Daerah Siwa (RSUD.Siwa) Pada hari Minggu Tanggal 28 Maret 2021 Sekitar Pukul 10.30.

Kompol.Jasman,SH.Mengatakan Benar Adanya Penangkapan Terduga Pencuri HP Bertempat Di Toko HP Dunia Celuler di Jalan Tenrisau Kelurahan. Siwa Kecamatan. Pitumpanua Kab.Wajo,Yang Mana Terhadap Seorang lelaki Yang Bernama PLWG.Bin Passaung Alamat Dusun Langkenna Desa Pattirolokka Kecamatan Keera.Diduga Melakukan Pencurian HP berdasarkan LAPORAN POLISI NO. POL : LPB/145/III/2021/RES WAJO/SEK PITUMPANUA, TGL 27 MARET 2021.

Yang Bersangkutan Telah Melakukan Pencurian HP Merek OPPO A7 milik korban Ambo.Awi Bin Hasan Yang Sementara Tertidur Menjaga Anaknya di RSUD Siwa,Akibat Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta Enam ratus ribu rupiah)

Pada Hari Sabtu Tanggal 27 Maret 2021 Sekitar Pukul 04.00 Wita.Pelaku Masuk Kedalam Rumah Sakit Siwa Untuk Membesuk Keluarganya Yang Sakit, Pada Saat Hendak Mencas HP Pelaku Melihat Ada HP Yang Dicas Sehingga Pelaku Mengambil HP Tersebut Tanpa Sepengatahuan Degan Pemiliknya.

Selanjutnya Pelaku Keluar Dan Keesokan Harinya HP Tersebut Di Bawah Ke Toko Dunia Celuler Di Jalan Tenri Sau.Kelurahan Siwa Tempat Sevice HP Untuk Mensofernya, Dan Pada Saat Hendak Mengambilnya Petugas Datang Menangkapnya.

Panit I Reskrim Polsek Urban Pitumpanua Iptu Muh.Hatta,SH.Saat Di Temui Oleh Jurnalis Rajawalinewstv Di Mapolsek Pitumpanua, Mengatakan Pada Saat Di Interogasi Terduga Pelaku Oleh Penyidik Reskrim,Pelaku Mengakui Bahwa Sebelumnya Pernah Juga Melakukan Pencurian HP Dibeberapa Tempat Diantaranya RSU Lamaddukelleng Sengkang, Pasar Tempe, dan Pasar Atapangnge. Dan Pelaku Sudah Pernah Menjalani hukuman selama 7 bulan 10 hari Dengan Kasus Yang Sama

Tersangka Dan Barang Bukti Satu Buah HP Merek Oppo A7 Warnah Hitam Sudah Diamankan Di Polsek Urban Pitumpanua Untuk Penyidikan Selanjutnya.(MTR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here