Tangerang Selatan, Rajawalinewstv.com-Penjualan obat keras daftar G berkedok toko kosmetik banyak beredar secara Ilegal di Tangerang selatan tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum dan dinas kesehatan setempat.
Bahkan sampai saat ini peredaran obat keras yang seharusnya pembeliannya menggunakan resep dokter itu, semakin terlihat fulgar di jual bukan di apotik, melainkan di toko kosmetik. Seakan transaksi terlarang ini mendapat restu dari aparat penegak hukum,terbukti tumbuh subur di Tangerang selatan.
Obat keras daftar G jenis tramadol dan heximer yang banyak di konsumsi oleh remaja belasan tahun,menimbulkan dampak psikologis yang tinggi serta meningkat nya angka kriminal.
Salah satu penjaga toko kosmetik yang tidak mau di sebutkan identitas nya menyampaikan” penjaga tersebut mengakui menjual obat penenang jenis tramadol dan hexcimer kepada para remaja dan pekerja pabrik,dengan harga yang cukup murah,10 butir Rp,15 ribu rupiah.
Menurut pengakuannya, selain toko ini masih banyak toko kosmetik lainnya yang menjual obat eximer dan tramadol tersebut di wilayah Provinsi Banten.
Dalam ketentuan hukum dan UU kesehatan,Menjual dan mengedarkan obat keras tanpa resep dokter dan izin edar, pelaku bisa dijerat dengan pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah.
Dalam dunia kesehatan,Mengonsumsi obat tramadol dan heximer di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salahsatunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak.
Pada dasar nya kedua obat tersebut memang di perbolehkan untuk di konsumsi tentu dengan resep dokter sesuai dengan keperluan nya.
Mengonsumsi tramadol ada efek terapi (mengobati) dan efek toksik (meracuni). Sejatinya, cara kerja obat ini hanya untuk anti nyeri saraf bagi orang setelah menjalani operasi, jatuh (kecelakaan) maupun salah urat (keseleo).
“Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal.
Kalaupun dosis yang dibutuhkan tubuh setiap hari, hanya butuh satu tablet atau 50 mg saja. Jika lebih dari itu, maka akan ada efek sampingnya, yaitu dapat berpengaruh pada saraf pusat, daya ingat, fungsi sosial terganggu, dan intelektual menurun.
Efek lain akibat mengkonsumsi tramadol pada level 500 mg yang dilakukan secara terus menerus, akan terjadi muntah darah karena luka pada lambung. Dengan demikian, konsumsi tramadol yang kerap dilakukan anak-anak remaja tersebut merupakan langkah awal bagi korban untuk mencari lagi barang yang lebih berbahaya alias narkotika.
Selain tramadol ada juga jenis hexcimer.
Hexcimer adalah satu jenis obat yang memiliki kandungan utama CPZ (Chorpromazine), dimana zat ini berfungsi sebagai anti-psikotik.
Karena merupakan bahan yang berfungsi sebagai anti psikotik atau untuk mencegah dan mengatasi masalah kejiwaan. Obat ini tidak terdaftar dalam MIMS (kitab daftar obat-obatan yang beredar secara resmi).
Obat dengan nama latin chlorpromazine adalah obat golongan antibiotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental, seperti prilaku agresif yang membahayakan, kecemasan dan kegelisahan skizofrenia, psikosis, serta autisme.
Sebab, tak hanya menyebabkan kecanduan, namun Excimer juga memiliki efek samping yang cukup berbahaya. Diantara lain efek samping Excimer adalah dapat menimbulkan rasa pusing, mual, penglihatan yang menjadi kabur, muntah, gemetar, detak jantung yang menjadilebih cepat, rasa kantuk yang terlalu dan masih banyak lainnya.
Dari efek samping Excimer saja, sudah jelas jika obat ini akan sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah banyak dan dalam jangka waktu yang panjang.
Ini adalah salah satu obat yang tidak dijual bebas, perlu adanya keterangan dari dokter yang cukup ketat untuk bisa mengonsumsi obat ini. Efek samping yang berbahaya dari Excimer bisa menjadi berbahaya(Iskandar)