Merak Banten, Rajawalinewstv.com– Pemerintah pusat resmi Mengeluarkan peraturan penutupan sementara Pelabuhan Merak menjelang mudik lebaran tahun 2021.
Penutupan sementara tersebut berlaku mulai tanggal 6 -17 mei 2021,Dengan ketentuan untuk Penumpang, Sepeda Motor , kendaraan Pribadi, dan Bus,kecuali untuk sembako,”dan Reserfasi.
Selain memberlakukan penutupan pelabuhan penyeberangan merak Banten pemerintah juga melalui ASDP pelabuhan merak ,mengnonaktifkan pembelian tiket online sampai batas waktu dan arahan selanjutnya oleh pemerintah, kata Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo di Serang, Banten.
Ditutupnya layanan penyeberangan dilakukan untuk mendukung larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Kesepakatan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Banten, Dinas Perhubungan, BPTD Banten, ASDP Merak, dan pengelola Tol Tangerang-Merak.
Selain menutup Pelabuhan Merak, berikut titik-titik check point lokasi penyekatan pemudik baik di tol Tangerang-Merak dan jalur arteri di Provinsi Banten:
1. Check point penyekatan di Tol Cikupa dan exit tol Merak
2. Kota Cilegon di pintu masuk Pelabuhan Merak dan Cikuasa Bawah
3. Kota Serang di Simpang Pusri atau Arimbi bawah menuju pintu tol Serang Timur
4. Kabupaten Serang di Cikande
5. Kabupaten Tangerang di depan gerbang Citra Raya
6. Pandeglang di pertigaan Mengger
7. Kabupaten Lebak di Jasinga dan Cilograng untuk perbatasan dengan Jawa Barat
8. Pelabuhan Bojonegara, Serang.
Peraturan pemerintah tersebut bukan hanya berlaku untuk wilayah Banten melainkan berlaku untuk semua daerah.( Iskandar )