Nias Selatan|Rajawalinewstv.com.~Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Nisel untuk Guru Tidak Tetap Daerah (GTTD) serta Tenaga Kesehatan Tidak Tetap Daerah (TKTTD) bagian perlengkapan admistrasi yang di minta Disdik dan Dinkes Kabupaten Nias Selatan.
Syarat pengurusan SKCK terlebih dahulu Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) yang diterbitkan oleh pemerintahan Desa dan disusul Rekomondasi dari Polisi, serta sidik jari dari Reskrim dan syarat lainnya hingga Intelkam Polisi menerbitkan SKCK secara sah.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat,S.I.K menjelaskan bahwa dalam pengurusan rekomondasi Polisi maupun SKCK tidak memungut biaya besar tetapi wajib dikenakan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.30.000.(tiga puluh ribu rupiah) perorangan.
Jum’at(9/4-21)Saat konfirmasi Awak Media Rajawalinewstv.com.kepada beberapa warga masyarakat Nias Selatan atas nama Susi Laowo dari Desa Duru ll,Tri Ndruru dari Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan, mereka menjelaskan bahwa dalam pengurusan SKCK maka kami harus siapkan terlebih dahulu sesuai petunjuk dari Kasat Intelkam Polres Nias Selatan AKP Zul Efendi,” Ujar Susi dan Tri
Terlebih dahulu kami siapkan SKBB dari Kepala Desa,Rekomondasi Polisi dari Polsek setempat,Rumus Sidikjari dari Reserse Kriminal Polres Nias Selatan maka baru dilakukan Pengurusan SKCK terhadap masyarakat yang membutuhkan di pengurusan TKTTD maupun GTTD Nias Selatan,maka tidak ada pungutan biaya pengurusan SKCK yang bervariasi yang sudah beredar dimedsos maupun pemberitaan di Media Online dan terlebih di postingan Facebook yang Alergi kepada aturan dalam pengurusan SKCK sesuai nomor antrian yang diberlakukan Satuan Intelkam Polres Nisel,dan biaya yang dikenakan kepada kami tidak besar tetapi wajib kami bayarkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).” Lanjutnya.
“Kasat Intelkam Polres Nias Selatan AKP Zul Efendi sudah mengarahkan anggotanya yang membuat SKCK tidak bisa memungut biaya yang lebih dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.30.00 perorangan dan bagi yang melamggar atau melakukan pungutan liar maka saya sebagai Kasat Intel Polres Nias Selatan AKP ZUL EFENDI akan kita proses sesuai kode etik Polri,bagi yang bermain-main dalam mengada Ngada biaya PNBP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” Jelasnya.
Marinus N Wau sebagai Kabiro rajawalinewstv.co., sebagai masyarakat Kabupaten Nias Selatan,sangat mengapresiasi atas pelayanan jajaran Polres Nias Selatan dalam melayani masyarakat dalam pengurusan pembuatan SKCK khususnya di Sat Intelkam berjalan sesuai yang diinginkan warga masyarakat Nias Selatan,masyarakat Nias Selatan yang mengurus SKCK hanya mengeluarkan biaya PNBP Rp.30.000 perorangan.Satuan Intelkam Polres Nisel selalu menghimbau untuk mematuhi Protol Kesehatan bagi peserta yang mengurus SKCK dan di berlakukan nomor antrian untuk menghindari kerumunan massa.
“Kapolres Nisel Arke Furman Ambat menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran utk perbaikan bagi kami, terkait permasalahaan SKCK yg simpang siur sampai saat ini kami masih melakukan pembenahan dan perbaikan sistem pengurusan SKCK sesuai saran dan masukan dari semua pihak, kami masih menyadari banyak kekurangan dari sarana maupun SDM yg sangat kurang, tentunya ini menjadi tugas kami kedepan utk melakukan perbaikan ke arah lebih baik lagi, kembali masalah SKCK mohon bantuan utk disampaikan kepada saudara-saudara kita yg sedang mengurus SKCK, bahwa sesuai aturan PNBP yg wajib di bayar itu saja, apabila ada oknum anggota Polri yg melakukan permintaan di luar itu agar tidak segan menyampaikan kepada kami utk kami tindak secara tegas, sekali lagi terima kasih atas saran dan masukannya.Mudah-mudahan kedepan kami akan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Nisel,” Ujar Arke.(Marinus N Wau)