Beranda Berita Terkini Di duga 2 PT Dan 1 CV Pabrik Batu Di Lampung Utara...

Di duga 2 PT Dan 1 CV Pabrik Batu Di Lampung Utara Tidak Mempunyai Surat Izin Penambangan

1150
0

Rajawalinewstv.com, Waykanan-Di duga 2 PT Dan 1 CV Pabrik Batu Di Dusun V Batu Ampar, Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung Tidak mempunyai Surat Izin Penambangan dari Dinas Pertambangan Propinsi , dampak jalan rusak parah ruas, way kanan.

Kronologisnya, saat Tim LP-KPK bersama Awak Media melakukan Kontrol Sosial ke-3 Perusahan tersebut dan tidak ada yang dapat di komfirmasi satupun. Selain mengisi buku tamu,  di PT wahana.

Menurut salah satu warga yang namanya enggan di sebutkan, “Perusahaan itu Perusahaan besar dan saat melakukan penambangannya pun memakai dinamit. Sehingga membuat rumah warga di sekitar sini pada retak-retak. Di samping itu, akses tranportasi kamipun hancur dan berlobang-lobang.” Katanya

Di tempat lain, Salah satu RT pun mengatakan, “Rumah saya aja udah retak-retak akibat getaran dinamit dari ke-3 yang sering melakukan peledakan PT adi sejahtra perusahaan tersebut. Dan keretakan-keretakan ini kami benahi sendiri dan di perusahaan tersebut tidak menggunakan pekerja dari warga lingkungan sini, semuanya bisa di bilang dari luar semua.” Ucapnya saat di Komfirmasi Awak Media di kediamannya. Minggu (11/04/2021)

Masih di lanjutkannya, “Dulu sudah ada perjanjian omongan dari pihak ke-3 perusahaan tersebut, dimana bunyi perjanjian tersebut akan memperbaiki rumah kami apabila terkena dampak dari ke-3 perusahaan besar pertambangan batu dan akan memperbaiki Akses Transportasi kami yang di lewati oleh kendaraan pengangkut Batu dari ke-3 Perusahaan tersebut. Namun buktinya sampai sekarang belum ada yang di realisasikan kepada masyarakat yang ada di sekitar sini.” Ucapnya.

Harapan Masyarakat Supaya Ke-3 Perusahaan itu bisa memikirkan keadaan rumah-rumah yang terkena dampak perusaahan dan memperbaiki Akses Transportasi yang biasa kamu lewati ini supaya tidak berlubang dan hancur.

Terkait dalam ke-3  Perusahaan Batu yaitu,
1. PT. Adi Sejahtera
2. PT. Wahana Mitra Perdana Lampung.
3. CV. Enum-Enum Sai
Yang belum mempunyai/mengantongi Surat Pertambangan,/ IUB Tim Investigasi LP-KPK dan Beberapa Awak Media akan menelusuri legalitas perusahaan dan ke Dinas Pertambangan.tentang,IUB

“Diduga ke-3 Perusahan batu tersebut tidak ada Surat Pertambangan /IUB / galian C  dan Legalitas Perusahaan. Terkait dengan itu semua maka Tim Investigasi LP-KPK dan beberapa Awak Media akan segera melaporkan ke-3 perusahaan tersebut  ke Dinas Terkait Pertambangan Propinsi dan Akan Melaporkan Perusaahan tersebut ke Kementrian Perdagangan/ pertambangan  dan PUPR kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, berikut jalan Propensi Lampung yang saat ini pada rusak parah.” Ucap Ketua LP-KPK. (ahmad yusup/TIM) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here