Dir reskrimum Polda Lampung Kombes Pol. M. Barly. Akan Menindak Lanjuti terkait Pelanggaran UU. ITE akun Bunga mawar merah.
Rajawalinewstv – Lampung terkait banyak nya penipuan dan pelanggaran UU ITE di media sosial tampak nya tidak jera para pengguna media sosial.
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan FKPPB. Mengenai membawa nama suku banten serta nama pribadi yang bukan pengguna akun dengan ini akun Bunga mawar merah dengan sengaja memposting atau menyebarkan berita kebencian dengan sengaja mempertontonkan kepada kalangan umum.
Tim Subdit Cyber Crime akan mengembangkan hasil postingan serta bukti bukti pendukung lain nya.
1. Berupa kren Sutan ucapan ucapan akun bunga mawar merah.
2. Kren Sutan Nama akun serta no HP terlampir.
Kami akan mengembangkan dan bekerja keras untuk bisa membongkar akun akun yang palsu untuk merugikan masyarakat atau pribadi.
Karna jelas pasal. 27 ayat 3 UU ITE menyebut dan melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Alasannya. Karena pasal 27 ayat 3 UU ITE yang di sebut dengan pasal karet sebagai undang undang yang berbahaya. Dan pidana nya cukup layan. Ungkap dir reskrim polda lampung.
Mekanisme nya kami akan cek akun tersebut berasal dari mana di buat apakan dari komputer atau melalui HP alat kami yang akan bekerja setelah mendapatkan asal sumber sinyal kami akan ber kordinasi dengan polres setempat agar memantau titik kordinat akun tersebut. Teknisnya biar kami yang bekerja ungkap Dir resktimum. (?***)