Beranda Berita Terkini Kampung Narkoba di Rantauprapat Kembali Digerebek, 2 Orang Terciduk

Kampung Narkoba di Rantauprapat Kembali Digerebek, 2 Orang Terciduk

313
0

LABUHANBATU, Rajawalinewstv. Com

Satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penggerebekan kampung narkoba di Jl. Padang Bulan Kec. Rantau Selatan Rantauprapat, Sabtu (17/4/2021). Dari penggerebekan itu, dua orang masing berinisial TRD Als Tamin (24) dan RA Als Indo (34) beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Penggerebekan kampung narkoba dan penangkapan dua orang tersangka tersebut langsung dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Kanit Idik II IPDA Tito Alhafezt Strk MH serta seluruh personel.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan penggerebekan kampung narkoba tersebut merupakan tindaklanjut informasi keluhan masyarakat bahwa di Jl. Padang Bulang tersebut kerap beredar narkotika jenis shabu.

” Penggerebekan dilakukan secara rahasia. Seluruh personil Satresnarkoba mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat, kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri,” jelasnya.

Dari pengepungan tersebut, katanya polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Kedua tersangka juga sempat melarikan sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas denga kedua tersangka.

” Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia,1 unit sp.motor merk suzuki shogun tanpa plat,” urainya.

Selain itu, di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas juga menemukan barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi shabu seberat 3,69 gr brutto. Ia mengatakan 25 plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu tersebut dibuang oleh seseorang diduga sebagai pengedar pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri .

” Penggerebekan Padang Bulan kawasan yang disebut kampung narkoba merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009,” pungkas.(Dharma Bakti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here