Rajawalinewstv.com|Banyuasin – Pemerintah Desa Terentang bersama BPD, beserta tokoh masyarakat dan jajaran pemerintah Desa menggelar musyawarah menetapkan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Tahun anggaran 2021 di aulah kantor desa setempat , kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin,(15/04/21)
Dalam kesempatan tersebut kepala Desa Rodi Zaini, menuturkan bahwa setelah penetapan APBDes tersebut, diharapkan kerja sama yang baik untuk pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.
“Selaku pemerintah Desa Terentang tentunya kami berharap agar setelah penetapan APBDes ini untuk pelaksanaan kegiatan kedepannya agar kita mampu terus bekerja sama dengan baik guna merealisasikan apa yang telah kita sepakati dan kita tetapkan secara bersama ini,” tuturnya.
Dikatakan dia, bahwah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah Peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
“Desa menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa Melalui undangan BPD Desa Terentang dilaksanakan Rapat Penetapan APBDES tahun 2021 yang dibuka langsung oleh sekretaris desa didampingi oleh Ketua BPD Terentang,”jelas nya
Lanjut dia, rancangan APBDes sudah pasti melewati tahapan tahapan, dan anggota BPD Menyetujui APBDES tahun 2021, rapat dihadiri oleh seluruh Perangkat Desa, aparat Desa, BPD dan tokoh Masyarakat Desa Terentang.
“Hasil akhir dari Kegiatan Musyawarah Desa tentang Penetapan Anggaran dan Belanja Desa Terentang Tahun 2021 telah dituangkan dalam Berita Acara Badan Permusayawaratan Desa menyatakan telah diadakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Anggaran dan Belanja Desa Terentang Tahun Anggaran 2021,”tandas dia
Pewarta: Supriyandi