Mataram, NTB | Rajawalinewstv.com-Akibat diduga terbakar api cemburu seorang suami inisial MA (30 thn) warga Dusun Terong Tawah Barat Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi Kab. Lombok Barat yang keseharianya sebagai pedagang buah dipinggir jalan Adi Sucipto (depan Mako TNI AU) Rembige Kec. Selaparang kalap mata menikam leher istrinya dengan pisau Sabtu 17-4-2021 sekitar pukul 01.00 dinihari.
Identitas korbanya inisial HS 28 tahun perempuan warga dusun Terong Tawah Barat Desa Terong Tawah Kec. Labuapi. Ungkap Kombespol Heri
Tersangka MA dengan cara Menikam leher sebelah kanan istrinya yang mengakibatkan istrinya tidak bisa terselamatkan akibat luka robek dan pendarahan pada luka bacoknya. Ujar Heri
Akibat perbuatanya kini tersangka MA telah diamankan oleh Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut .” Ungkap Kombes.pol.Heri Wahyudi.S.I.K. saat confrensi pers (19/04/2021).
Peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran adu mulut antara pelaku dengan korban tepatnya pada Jumat 16/04/2021 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat dilokasi berjualan di Jalan Adi Sucipto, Rembiga Mataram.
Perselisihan berawal karena pelaku berkali-kali memperingati korban agar jangan telponan dengan lelaki lain karena sudah bersuami. Pelaku mendengar Korban berbicara lewat HP dengan kata kata mesra dengan lelaki lain. Keduanya juga sempat rebutan handphone milik korban Tapi korban tetap tidak mendengarkan suaminya. Hal itu membuat pelaku terbakar api cemburu
Akibat cekcok mulut tersebut istri pelaku ( Korban ) menyampaikan tidak akan ikut berjualan keesokan harinya dan dirinya mengatakan ingin pergi dengan orang lain. Ucapan korban itu membuat pelaku emosi dan naik pitam tanpa pikir panjang, MA mengambil sebilah pisau dimeja jualannya dan langsung menusukkan ke leher sebelah kanan istrinya yang mengakibatkan luka robek dan darah mengalir deras. ‘Korban langsung tersungkur dan tidak sadarkan diri,’’ tuturnya. Kombes.pol Heri Wahyudi ( 19/4/21)
Selanjutnya tersangka memasukkan korban ke dalam mobil pick up yang digunakan berjualan buah , kemudian Pisau dan handphone milik korban juga diamankan oleh pelaku dan merapikan dagangannya.
Pelaku panik dan sempat membawa korban ke rumahnya di Moncok Karya. Di rumahnya pelaku melempar handphone milik istrinya ( korban ) karena kesal dan amarahnya ,Akui pelaku
Tersangka sempat berupaya membawa korban ke RS. Katolik ST.Antonius Karang Ujung. Namun karena tidak ada dokter dan kondisi korban sangat parah petugas tidak mau menerima dan mengarahkan agar dibawa ke RS Bhayangkara.
Kemudian MA membawa korban ke Polsek Ampenan dalam keadaan korban sangat parah. Anggota Polsek Ampenan yang melihat kondisi korban sangat parah lasung dengan sigab membawa korban ke RS Bhayangkara menggunakan mobil pikup MA. Namun sesampainya di RS Bhayangkara korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Di hadapann penyidik tersangka MA mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku waluapun kerap cek cok dan salah faham , Dia sama sekali tidak ada ni at dan rencana untuk membunuh istrinya tapi spontan saja karena cemburu yang berlebihan seperti tidak sadar dan khilaf,’’ akuinya ,
Tersangka juga mengaku sudah 11 tahun berumah tangga dengan korban dan dikarunia dua orang anak yang masih kecil. Ia mengakui Beberapa waktu lalu sempat bercerai namun rujuk kembali , Atas perbuatanya tersangka menyerahkan diri ke polisi untuk mempertagung jawabkan perbuatanya. Diakui juga bahwa Sebelumnya korban pernah selingkuh tapi dimaafkan oleh tersangka ,” Akuinya
Atas perbuatanya tersangka terancam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara.(Rtv NTB)