Beranda Berita Terkini Tusuk Leher Korban Pakai Pisau, Pelaku Inisial (CR) di Tangkap Polisi

Tusuk Leher Korban Pakai Pisau, Pelaku Inisial (CR) di Tangkap Polisi

307
0

Rajawalinewstv.com|Banyuasin Diduga ada motif Dendam Pelaku Inisial (CR) tega melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban (RH) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Lorong Nelayan RT. 07 RW. 004 Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Sungsang AKP Bambang Wiyono SH.,  mengatakan bahwa Pada Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, Pada saat bertemu dengan korban, pelaku langsung mencekik dan menusuk leher korban dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dileher dan mengeluarkan darah.

“Lalu korban dibawa ke rumah sakit sedangkan pelaku setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri ke Perahu dan kasus ini dilaporkan ke Polsek Sungsang dengan dasar LPB / 07/ IV/ 2021/ SUMSEL/ BA / SEK SSG Tanggal 20 april 2021,” terang Kapolsek Sungsang AKP Bambang Wiyono SH. Selasa (20/04).

Dikatakan dia, menindaklanjuti laporan dari korban dimana Pada Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, Kapolsek langsung  memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Sungsang untuk  mencari keberadaan orang yang diduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang terjadi di Lr. Nelayan RT. 07 RW. 004 Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin II.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku ditangkap oleh Anggota Polsek Sungsang di Lorong Nelayan darat Desa Sungsang III  dan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Sungsang untuk di amankan,” jelas dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungsang dan pelaku disangkahkan dengan Pasal 340 Jo 53 ayat (1) (3) KUHpidana.

“Selain mengamankan pelaku Anggota Polsek  juga menyita  Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit terpal warna milik korban yang belumuran darah, 1 (satu) lembar baju motif kembang milik korban yang belumuran darah dan 1( satu) jaket warna merah milik pelaku,” tandas dia.

Pewarta: Supriyandi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here