RAJAWALINEWSTV.COM|BANYUASIN – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait adanya pemanggilan MY salah satu komesioner KPAD Banyuasin di Polsek Talang Kelapa beberapa waktu lalu.
Mendapat tanggapan Serius dari MY, bahwa dirinya menjelaskan persolan tersebut sebenarnya sudah bukan rana pidana tapi perdata.
“Benar saya menemui panggilan dari Polsek Talang Kelapa, bahwa ada LP terekait sejumlah uang, yang menurut kami itu adalah uang jasa,” jelas MY
Jadi sambungnya, perlu saya jelaskan pada tahun 2019 pelapor datang kerumah, meminta bantuan agar bisa diterima bekerja honor. Imbuhnya
Pelapor menitipkan uang 10 juta, dan menurut kami itu uang jasa untuk biaya transport selama proses membatu agar bisa bekerja. timpalnya
Setelah bekerja pelapor kembali menambahkan sejumlah uang 10 juta, namun berjalannya waktu, pelapor merasa tidak betah dan mengundurkan diri. Mendesak saya untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebagai uang jasa.
Sebenarnya tidak ada kewajiban bagi untuk mengembalikan karena dia sudah bekerja dan bejalnnya waktu berhenti sendiri bukan diberhentikan. tegasnya.
Tambah MY, karena merasa ibah dirinya mengembalikan uang pelapor sebesar 10 juta, sementara sisanya akan dibayar selanjutnya sesuai tanggal kesepkatan namun lewat satu minggu dari tanggal yang dijanjikan eh saya malah dilaporkan ke Polsek Takel, papar dia.
Mungkin itu klarifikasi dari saya, dan jelas saya tidak memiliki niat jahat sebab uang sebagian sudah saya kembalikan artinya terhutang separuh nya secara hukum pidana tidak lagi rana pidana tapi rana perdata, Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Dipertegas lagi kerena apa yang menjadi keinginan pelapor sudah tercapai dan sudah bekerja namun dirinya sendiri yang mengudurkan diri. Tutup.
Rill/IWO