Beranda Berita Terkini Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara Bersama Babinsa Sosialisasikan Surat Edaran Menteri...

Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara Bersama Babinsa Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama

239
0

Kapuas Hulu | Rajawalinewstv.com- Guna mencegah penyebaran Covid-19 di bulan suci Ramadhan 1442 H, Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara Polres Kapuas Hulu bersama anggota Babinsa turut mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE 04 tahun 2021 diwilayah Kecamatan Putussibau Utara, Selasa sore (20/4/2021).

Dengan menggunakan pengeras suara Brigpol I Gede Sutedja dan Briptu Arya Sugandi bersama anggota Babinsa mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 04 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di tengah pandemi Covid-19 di simpan empat pasar pagi Putussibau.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Putussibau Utara IPTU M. Sutikno mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh anggotanya bertujuan untuk memberikan panduan beribadah di bulan suci Ramadhan 1442 H dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.

Selanjutnya, IPTU M. Sutikno mengajak semua pihak untuk terus bersinergi agar senantiasa bisa terselamatkan dari Pandemi Covid-19 saat ini.”Kita harus bersinergi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ucapnya.

Dikatakan oleh IPTU M. Sutikno bahwa kegiatan serupa juga dilakukan di lokasi terpisah di wilayah hukum Polsek Putussibau Utara yaitu dengan menempatkan surat edaran Menteri Agama RI tersebut di Surau Al Mubaligh Putussibau Jln. Melati Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara.

“Hal itu dilakukan sebagai wujud Polri khususnya Polsek Putussibau Utara mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata IPTU M. Sutikno.

“Harapannya dengan adanya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 04 tahun 2021, agar warga masyarakat lebih tertib dan patuh dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dianjurkan oleh pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Putussibau Utara khususnya dan umumnya di Kabupaten Kapuas Hulu,” tutur IPTU M. Sutikno.

Penulis : JS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here