Rajawalinewstv.com
Maraknya aktivitas peti dan kayu Di Melawi Dan Sintang tidak ada tindakan tegas dari kepolisian dan pemerintah setempat di kabupaten Melawi Dan kabupaten Sintang. akhir akhir ini di Beritakan di Media masa Tapi tidak ada tindakan tegas dari Pihak pemerintah Dan Kepolisian setempat. Sudah Seharusnya Pihak kepolisian Menindak lanjutin dari berita yang beredar Karena Kabupaten kabupaten yang ada Peti dan kayunya Sudah menjadi Sorotan Serius Dari Publik.
Tapi Dalam hal ini terkesan aparat tutup Mata Seolah olah Tidak mengetahui Berita yang Beredar Malah saat di konfirmasi dari beberapa media dan lembaga tidak di tanggapi.
Menurut Salah satu Lembaga LI BAPAN yang Sekarang meyoroti persoalan peti dan kayu yang marak di kabupaten Melawi Dan Kabupaten Sintang. Menurutnya penangan peti dan Kayu Harus lebih serius Dan di dukung seluruh unsur Forkopimda termasuk polri Dan TNI.
Aktivitas Peti Dan Kayu telah Merusak di biota Alam,merusak lingkungan,merusak Sungai dan Lahan,dan tidak menutup kemungkinan akan memicu bencana kedepan tanah longor,banjir besar Karena tidak ada pohon pohon besar lagi untuk Meresap air .
Maraknya aktivitas peti dan kayu di kabupaten Melawi dan Sintang akhir akhir ini Masih menjadi tanda Tanya yang serius,Mengapa Tidak menjadi atensi Serius dari kepolisian dan Pemerintah yang sudah seharusnya di tanggani dengan Serius.
Tidak ada alasan lagi isi Perut sebab para pelaku Mengunakan alat yang harganya Lumayan mahal bukan orang susah tapi orang berduit yang mengatas namakan orang susah, Coba pikirkan penambang emas dengan mengunakan alat,”berapa biaya yang Keluar,apakah uang kecil atau uang besar”,Ucapnya Bertanya.
Sementar awak media Meminta kepada pengak hukum Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan ( GAK KUM KLHK ) Sintang dan Melawi untuk Serius Melakuan pengawasan dan tata kelola Mebel Serta toko – toko kayu yang ada di Wilayah kabupaten sintang dan melawi. Mengingat Dampak Negatif dan dampak sosial dari pengerusakan hutan akhir akhir ini sangat memperihatinkan.
Temuan Temuan kayu yang Di muat di media masa berapa hari yang lalu sampai saat ini tidak tau keberadaannya,kayu tersebut kuat di duga tidak memiliki dokumen SKSHH dan di Duga edaran dan di perdagangkan itu Oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kayu Temuan ini di duga dari kecamatan Serawai di bawa ke kabupaten Melawi. Kayu olahan ini yang di bawa ini berupa kayu belian dan keladan.
Perlu Di Ketahui, Berdasarkan undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf e tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan Hutan.
Selain itu, Belian adalah salah satunya komoditas kayu bernilai jual tinggi serta kayu yang mana termasuk dalam pohon yang di lindungi dalam penebangan bebas serta penjualan skala besar.
Sudah selayaknya aparat hukum mengambil sikap tegas. Jangan diam dan melihat saja,tapi lakukan tindakan yang ada efek jera sehingga aktivitas tersebut Dapat di hentikan” tegasnya”.(Tim)