Beranda Berita Terkini Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bersama Babinsa Kompak Sosialisasikan SE Menag RI

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu Bersama Babinsa Kompak Sosialisasikan SE Menag RI

154
0

Kapuas Hulu|Rajawalinewstv.com-Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu bersama Babinsa Koramil 1206-13/BHU mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Nomor : 04 tahun 2021 diwilayah Kecamatan Bunut Hulu, Senin (26/4/2021).

Ajakan tersebut disampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terjun langsung di Desa binaannya. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Nanga Suruk Bripda Herodion. S.R bersama Babinsa Koramil 1206-13/BHU Kopda Yasin yang menyambangi Desa Nanga Suruk guna sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2021 dengan cara menempelkan Surat Edaran Menteri Agama RI tersebut ditempat yang mudah dilihat oleh warga masyarakat.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P melalui Plh. Kapolsek Bunut Hulu IPTU Jubaedi, S.H mengatakan bahwa Surat Edaran Menteri Agama RI yang yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor : 04 tahun 2021 tersebut berisikan tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ditengah Pandemi Wabah Covid-19 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Bunut Hulu khususnya dan umumnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya, IPTU Jubaedi, S.H mengatakan bahwa setiap anggota Polri harus aktif dalam tugas kemanusiaan dalam penanganan Covid-19, tentunya dengan menjalin sinergi dengan TNI dan Pemerintah setempat.

Dikatakan oleh IPTU Jubaedi, S.H memerintahkan kepada seluruh anggotanya, terutama Bhabinkamtibmas agar aktif menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2021 tersebut di Desa binaannya.

“Kita selalu bersinergi dengan Koramil maupun Instansi pemerintah Kecamatan Bunut Hulu, tentunya untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya adalah dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya.(Bahtiarni)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here