Polres Banyuasin Gagalkan Ribuan Benih Bening Lopster dari luar Provinsi.
Penulis: supriyandi foto dok rajawali
Rajawalinewstv banyuasin, Kepolisian resor Polres Banyuasin berhasil gagalkan penyeludupan 89.900 ekor benih bening lopster dari luar provinsi menuju dermaga sungsang yang akan di bawa ke luar negeri,
Senin(26/04/21)
Kapolres AKBP Imam Tarmudi S.I.K., MH. Mengatakan Pada hari senin,26 April 2021 sekira pukul jam 21:00wib jalan Tanjung api-api Desa gasing kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin, unit pidsus satreskrim Banyuasin telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki yang kedapatan membawa benih bening lopster .
“Berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa akan ada mobil yang bermuatan benih bening lopster yang akan melintasi wilayah hukum polres Banyuasin setelah itu kasat Reskrim memerintahkan Kanit pidsus berserta Anggota untuk melaksanakan hunting dan penyekatan di jalan lintas kecamatan Betung, kecamatan pangkalan balai, sampai dengan kecamatan talang kelapa,”kata Kapolres AKBP Imam Tarmudi
Lanju dia, Beberapa jam kemudian melintas satu unit mobil cary pick up nopol BG 8037 GE yang terlihat mencurigakan di jalan lintas tanjung api-api desa gasing kecamatan talang kelapa, langsung di lakukan pengejaran dan berhasil di dihentikan, didapatkan 12 bok berwarna putih.
“Ada sebanyak 89.900 bibit benih bening lopster di dalam bok berwarna putih tersebut dari Propinsi Bengkulu yang akan dibawa ke dermaga sungsang akan di ekspor keluar negeri, untuk saat ini ada 89.900 ekor yang berhasil digagalakan dengan total kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar,” terang dia
Dikatakan dia, sebagaimana Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1)pasal 88 jo, pasal 16 ayat 1 UUD no 31 thn 2004 tentang perikanan sebagai mana telah di rubah menjadi perundang undang no 45 thn 2009 tentang perubahan undang undang thn 2004 tentang perikanan, sedangkan untuk tersangka dikenakan dengan hukuman 8 tahun penjara.
Pewarta; Supriyandi