Beranda Berita Terkini Polres Banyuasin Gagalkan Ribuan Benih Bening Lopster dari luar Provinsi.

Polres Banyuasin Gagalkan Ribuan Benih Bening Lopster dari luar Provinsi.

325
0

Polres Banyuasin Gagalkan Ribuan Benih Bening Lopster dari luar Provinsi.


Penulis: supriyandi foto dok rajawali

Rajawalinewstv banyuasin, Kepolisian resor Polres Banyuasin berhasil gagalkan penyeludupan 89.900 ekor benih bening lopster  dari luar provinsi  menuju dermaga sungsang yang akan di bawa ke luar negeri,
Senin(26/04/21)

Kapolres AKBP Imam Tarmudi S.I.K., MH. Mengatakan Pada hari senin,26 April 2021 sekira pukul jam 21:00wib jalan Tanjung  api-api Desa gasing kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin, unit pidsus satreskrim Banyuasin telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki yang kedapatan membawa benih bening lopster .

“Berawal dari informasi  yang di dapat dari masyarakat bahwa akan ada mobil yang bermuatan benih bening lopster yang akan melintasi wilayah hukum polres Banyuasin  setelah itu kasat Reskrim memerintahkan Kanit pidsus berserta Anggota untuk melaksanakan hunting dan penyekatan di jalan lintas kecamatan Betung, kecamatan pangkalan balai, sampai dengan kecamatan talang kelapa,”kata Kapolres AKBP Imam Tarmudi

Lanju dia, Beberapa jam kemudian melintas satu unit mobil cary pick up nopol BG 8037 GE yang terlihat mencurigakan  di jalan lintas tanjung api-api  desa gasing kecamatan talang kelapa, langsung di lakukan pengejaran dan berhasil di dihentikan, didapatkan 12 bok berwarna putih.

“Ada  sebanyak 89.900 bibit benih  bening lopster di dalam bok berwarna putih tersebut dari Propinsi Bengkulu  yang akan dibawa ke dermaga   sungsang akan di ekspor keluar negeri, untuk saat ini ada 89.900 ekor yang berhasil digagalakan dengan total kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar,” terang dia

Dikatakan dia, sebagaimana Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1)pasal 88 jo, pasal 16 ayat 1 UUD no 31 thn 2004 tentang perikanan sebagai mana telah di rubah menjadi perundang undang no 45 thn 2009 tentang perubahan undang undang thn 2004 tentang perikanan, sedangkan untuk tersangka dikenakan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Pewarta; Supriyandi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here