Beranda Berita Terkini BPJS Cabang Gunungsitoli Koordinasi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Terkait Inpres No. 2...

BPJS Cabang Gunungsitoli Koordinasi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Terkait Inpres No. 2 Tahun 2021

241
0

Kep. Nias | Rajawalinewstv.com- Bertepatan hari Selasa (27/04) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasidatun, Arpan di ruang kerjanya menerima kunjungan dari Kantor BPJS Cabang Gunungsitoli dalam rangka koordinasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2021, (Rabu, 28/04/2021).

Pantauan awak media ini, Daniel mewakili BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunungsitoli menyerahkan langsung Inpres No. 2 Tahun 2021 kepada Arpan sebagai Kasidatun di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berjalan dengan lancar dengan cakupan keefektifan penerapan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah kerja Kepulauan Nias dan Kota Gunungsitoli secara khusus. Tuturnya.

Daniel menjelaskan adapun inti koordinasi kita ke pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait (Inpres) Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 yang bunyinya menjadi amunisi bagi BPJAMSOSTEK, pemerintah dan semua pihak terkait untuk memperluas kepesertaan agar semua pekerja, baik kerah putih, maupun kerah biru, pekerja formal dan informal, yang mampu dan rentan terlindungi dari risiko kerja. Pungkasnya

Arpan Pandiangan sebagai Kasidatun menyambut baik progres dari pihak BPJS Cabang Gunungsitoli.
“Koordinasi ini kita sambut baik demi optimalisasinya pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat”

Lanjutnya, tentu dalam melaksanakan sosialisasi perlu ditata sesuai rencana jadwal dan langkah-langkah yang harus ditempuh berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam Inpres, sehingga interpretasi yang dimuat dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 ini dapat tersalurkan kepada stakeholder atau di kalangan masyarakat sebagai objek utama sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Tutupnya mengakhiri.A Bawamenewi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here