Kep. Nias | Rajawalinewstv.com-Beberapa toko, hotel dan reklame yang ada di Kota Gunungsitoli telah berhasil kita sukseskan penagihan tunggakan pajaknya yang telat bayar selama ini.
Hal ini disampaikan Kajari Gunungsitoli melalui Arpan Pandiangan SH.MH (Kasidatun) di ruang kerjanya tadi siang sekira pukul 10 Wib, Selasa (27/04/2021).
Lanjut, Apran kepada awak media ini bahwa tindakan ini kita lakukan kepada pengusah-pengusaha yang lalai akan kewajibannya. Pemberlakuan ini atas dasar kerja sama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mewujudkan Kota Gunungsitoli yang nyaman, sejahtera. tindakan ini diberlakukan kepada pelaku pengusaha-pengusaha lainnya. Tentu, kerja sama tidak terlepas dari pihak pemkot serta seluruh elemen masyarakat Kota Gunungsitoli. Tuturnya.
Di tempat yang sama Kasi pendapatan pada BPKAD Kota Gunungsitoli Syukur Harefa melaporkan melalui video testimonya “Kami laporkan progress MoU Pemkot dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah berhasil melakukan penagihan tunggakan pajak antara lain pajak reklame, restoran, dan pajak hotel dengan total jumlah dua ratus empat puluh empat juta lima ratus empat belas ribu tiga puluh delapan satu rupiah’.
Lebih lanjut, adapun uraian tunggakan pajak tersebut yakni reklame oppo sebesar Rp 199.988.318; hotel Nias Place sebesar Rp 40.500.000; dan restoran laris manis sebesar Rp 4.026.000.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Futin Helena Laoli dan Arpan (Kasidatun) serta jajarannya yang telah menyukseskan penagihan tunggakan pajak di Kota Gunungsitoli. Papar Harefa seraya berharap kerja sama ini bermanfaat serta berkesinambungan.A Bawamenewi