Beranda Berita Terkini Tragis, Bocah 2 Tahun Tewas di Aniaya Ibu Kandung dan Selingkuhan

Tragis, Bocah 2 Tahun Tewas di Aniaya Ibu Kandung dan Selingkuhan

604
0

Rajawalinewstv.com | Bengkalis – YI (34 thn) seorang ibu rumah tangga asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Polres Bengkalis karena menganiaya anaknya hingga tewas. Korban adalah CM, seorang bocah perempuan berusia 2 tahun.
Tidak hanya ibu korban, RH (32 thn) selingkuhan YI yang tinggal di Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis, Riau ikut serta menganiaya bocah malang tersebut.Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH pada press release, Jum’at (30/04/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Halaman Mapolres Bengkalis.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap saat korban dibawa ke RSUD Bengkalis.Pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 03.47 Wib, orang tua korban (CM) yakni YI dan ditemani RH mengantarkan korban tersebut ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas, Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh pasien (CM), kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien kok banyak luka lebam disekujur tubuhnya, RH menjawab bahwasanya korban terjatuh didalam rumah.

Lanjut dokter spesialis anak menanyakan kepada orang tua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih di Jawab RH “IBU JANGAN MENUDUH SAYA MENCEDERAI (MENGANIAYA) ANAK INI “, Kemudian sekira pukul 12.20 wib (Hari Minggu Tanggal 25 April 2021) korban meninggal di RSUD Bengkalis,
Melihat kejanggalan pada korban, akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, kemudian DPPPA mendatangi RSUD untuk melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya hari Senin tgl 26 April 2021, DPPPA membuat laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Bengkalis langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kelurahan Bengkalis Kota (Rumah RH) dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa selang panjang yang diduga digunakan sebagai alat penyiksaan dan beberapa baju serta barang bukti lainnya seperti pakaian korban pada saat dibawa visum ke RSUD, kain sprai yang ada bekas darah, pempers mamy poko yg ada diduga ada noda darah, selang minyak warna bening dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm, 3 ( tiga ) buah botol Aqua bekas yang berisi alkohol jenis Samsu, celana pendek Korban warna merah, dan baju balita warna putih ada motif.

Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang – Undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara 15 (Lima Belas) tahun.***(Ril / Rntv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here