Beranda Berita Terkini Transaksi Shabu di Gg. Mesjid Al Husna,Madan Diringkus Polsek Paten

Transaksi Shabu di Gg. Mesjid Al Husna,Madan Diringkus Polsek Paten

2236
0

LABUHANBATU-Rajawalinewstv.com

MRS Als Madan,Lk (26) warga Desa Perk. PTPN IV Ajamu Kec. Panai Hulu sepertinya terpaksa harus merayakan hari raya Idul Fitri 1442 H didalam penjara.

MRS Als Madan diringkus Tim Opsnal Polsek Panai Tengah lantaran transaksi shabu di Gg. Mesjid Raya Al Husna Kec. Panai Hulu, Kamis(29/4/2021). Saat ditangkap,residivis kasus yang sama itu hanya bisa pasrah dan tidak berkutik.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIk MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dalam Pers realise mengatakan bahwa saat ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti narkotika jenis shabu didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dengan tangan kanannya.

” Pelaku kita perintahkan mengambil barang bukti berupa bungkus rokok Gudang Garam Surya yang buangnya. Ketika pelaku memperlihatkan barang bukti yang dibuang itu, ternyata narkotika jenis shabu isinya,” jelasnya.

Penangkapan MRS Als Madan, katanya, berawal informasi dari masyarakat menyebutkan ada seorang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Gg. Mesjid Raya Al Husna Kec. Panai Hulu.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan.Ternyata hasil penyelidikan membenarkan seorang pria berinisial MRS Als Madan sedang transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya MRS Als Madan langsung ditangkap,” paparnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRS Als Madan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan bungku rokok Gudang Garam Surya diamankan di Mapolsek Panai Tengah(DB).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here