Pandeglang | Rajawalinewstv.com
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers Nasional yang mengangkat issu DPRD Lebak desak RSUD malingping untuk putuskan kontrak dengan PT. AZARETHA HANA MEGATRADING
Menurut direktur azaretha Berita tersebut di anggap sepihak karna tidak semestinya menyudutkan perusahaan semata, ter lebih belum jelasnya pembayaran tagihan bulanan kepada perusahaan penyedia jasa kebersihan oleh pihak RSUD malingping per februari 2021, jika anda diposisi kami akan bagaimana? Bukan harus dibayarkan ke kami tetapi kejelasan pembayaran ke kami sesuai klausul kontrak, dimana pembayaran adalah bulanan.
Terkait statment sekretaris RSUD malingping terkait perusahaan tidak mau bayar pajak tenaga kerja sangat kami sayangkan, padahal dalam diskusi pak Haji Andi sudah kami jelaskan terkait peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 83/PMK. 03/2012 tentang kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, ditambah dengan sudah sangat jelasnya dalam penawaran harga serta klausul kontrak antara perusahaan dengan RSUD sudah ada kesepakatan terkait PMK 83 tersebut. Tetapi seolah pihak RSUD tidak mengindahkannya, Ungkap Dirut PT. Azaretha
Di tempat terpisah seorang aktivis muda dari pergerakan PELETON PEMUDA PANDEGLANG, menyayangkan terkait pemberitaan tersebut karna di nilai ada unsur masalah pribadi antara penulis dan pihak perusahaan, aktivis muda ini juga sangat menyayangkan terhadap Oknum anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP , yang tidak berpikir bijak dalam mengambil sebuah kesimpulan karna saya anggap dalam masalah ini yang salah siapa dan yang di salahin siapa , ungkap ketua pergerakan peleton pemuda pandeglang
Dan saat di konfirmasi melalui via akun whatsaap Lawyer dari pihak perusahaan Azaretha Dedih Rohedi, SHMerasa keberatan terhadap statement Oknum anggota DPRD Lebak yang dirasa kurang bijak di salah satu media,
“Kami sebagai team legal sangat menyayangkan dan merasa keberatan dgn perusahan di tuduh tidak punya modal dan tidak membayar karyawan oleh oknum anggota dewan dari fraksi PPP dan kami anggap ini sudah pencemaran nama baik perusahaan”
‘Lanjutnya,, Harusnya sebagai wakil rakyat di teliti dulu dan tanya dulu kedua belah pihak, ini kenapa perusahaan tdk membayar mungkin ada alasan. Dewan itu kan penampung aspirasi masyarakat setelah ada laporan atau aduan harusnya di konfirmasi dan diminta klarifikasi dulu. Bahkan owner-owner kami siap berdiskusi bahkan secara terbuka, membahas PMK 83, SE-47, serta seluruh hal yang berhubungan dengan kontrak pekerjaan jasa kebersihan ini dengan pihak manapun.
Begitu pernyataan bpk Dedih Rohedi, SH mungkin dengan agak kesal terhadap oknum tersebut.Dan sampai saat ini semua Karyawan CS dilingkungan RSUD malingping masih bekerja sambil menunggu kepastian dari pihak RSUD.
Aris