Beranda Berita Terkini KAPOLDA KALBAR Diminta Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

KAPOLDA KALBAR Diminta Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

317
0

Rajawalinewstv.com

Sejumlah jurnalis mengutuk keras kepada oknum pekerja PETI di daerah aliran sungai (DAS)melawi tepatnya baning kota kekerasan wartawan dari media harian fajar tidak bisa di biarkan Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilingdungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8,” ujar Kaperwil media sriwijaya. Com. Musa.

Dalam kesempatan yang sama, kaperwil media rajawali news TV BAHTIARNI juga meminta kepada Kapolda untuk mengusut pelaku penganiayaan Jurnalis Dari Harian fajar. Com pada 14/04/2021. dirinya meminta agar Aparat hukum kapolres Sintang segera memangil oknum pekerja PETI yang terlibat dalam kekerasan seorang jurnalis, dari Harian fajar dan multimedia Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari juranalis harian fajar dan multimedia Indonesia, abdullah mengatakan bahwa persoalan awal adalah masalah rekaman dan video terkait masalah PETI yang dilokasi sungai melawi baning kota. Tujuan nya saya ingin konfirmasi seorang Anggota BPD Desa baning kota yang diduga sebagai kordinator PETI yang di Rt. 06 dusun baning hilir, desa baning kota kec. Sintang kab. Sintang kalimantan Barat. Saya mengambil data rekaman pukul 12.30.wiba bersama ketua Rt. 06.dan salah satu pekerja PETI berinisial OC di tempat Rt. 06.kemudian saya pulang kerumah lalu mengirimkan video rekaman tersebut kepada sdr Inisial NV yang kebetulan sebagai anggota BPD Desa baning kota, maksud saya mengirimkan video rekaman tersebut untuk sebagai bahan konfirmasi terkait informasi dari warga inisial OC.

Karna dalam keterangan OC mengatakan bahwa anggota BPD NV ini sebagai kordinator pengurus PETI di RT. O6 desa baning kota. Kemudian sdr NV bertanya kepada saya maksud video rekaman ini, kemudian saya balas WA nya, karna tidak jelas dan tidak transparan dan keterbukaan, lalu sdr NV mengundang saya kerumahnya untuk duduk satu meja, kemudian saya datang kerumahnya dengan berpakaian sholat dan kain salah dileher, sampai dirumah Sdr NV saya mengucapkan salam namun tidak dijawab mereka.

Bahkan tangan saya diludah oleh sdr OC, kemudian oleh OC mendorong dan mencekik saya dengan kain sal yang saya pakai, sedikit pun saya tidak melakukan perlawanan, yang saya heran saya di undang duduk satu meja kok konteknya ada kekerasan, yang dilakukan terhadap saya. Kuat dugaan saya ini adalah jebakan dan perencanaan tindakan kejahatan menurut saya, dirumah itu ada beberapa orang yaitu inisial ZL, ER, AG, yang ada ditempat kejadian dirumah NV, saya bingung kok mereka ndak ada yang melerai malah mengancam saya, mereka mengancam saya, kalau video rekaman ini tersebarluas maka mereka tidak akan pakai hukum dan undang undang, kita pakai hukum rimba saja kata NV kepada saya. Setelah itu saya pun pulang kerumah, malamnya saya lapor ke Rt 06 yang bernama Dodi maksudnya untuk menangani kasus tersebut, namun oleh ketua Rt, mengarahkan ke rumah NV, mengingat NV adalah anggota BPD desa Baning kota, sampai disitu saya menyampaikan bahwa secara pribadi saya memaafkan tapi secara hukum belum karna saya seorang juranlis, maka dari itu saya akan menindak lanjuti terkait kasus kekerasan kepada saya sebagai seorang jurnalis.

Ditempat terpisah berdasarkan keterangan dari Team perwakilan beberapa media,sriwijaya.com Musa.C , Bhayangkara utama roby, dan cyber bhayangkara Elisabeth etarusni sudah melakukan konfirmasi 18/04/2021 kerumah bu NV. Dan NV mengatakan bahwa terkait dugaan penganiyayaan itu memang benar karna kekesalan mereka terhadap seorang jurnalis sudah merekam pembicaraan OC. (Oknum pekerja PETI) menurutnya itu sudah menyalahi aturan dan pelanggaran ITE.bahkan NV mengatakan kalau abdullah itu sudah gila.sangat disayangkan seorang anggota BPD dari Desa Baning Kota kec. Sintang kab. Sintang mengeluarkan kata kata hinaan bahkan sampai menyebut Gila kepada seorang wartawan.

Sesuai Ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers, berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2),dan ayat (3)maka diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Oleh karna itu kami selaku insan PERS memohon kepada aparat hukum, Kapolda kalbar Kapolres Sintang Untuk segera menindak lanjuti laporan dari sdr Abdullah wartawan dari Harian fajar. Ujar Musa.(bahtiarni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here