Beranda Adventorial Rakor Virtual Penegakan Prokes dan Penanganan Covid-19 di ikuti Wakil Walikota Tanjungbalai

Rakor Virtual Penegakan Prokes dan Penanganan Covid-19 di ikuti Wakil Walikota Tanjungbalai

209
0

Tanjungbalai,Rajawalinewstv.com

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib bersama Forkopimda Tanjungbalai, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kajari Tanjungbalai Mhd Amin Nasution, mewakili Lanal TBA Mayor Nabil mengikuti Rakor bersama Mendagri, Menhub, Menag, Menkes, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Jaksa Agung, Kepala BNPB/Kasatgas Covid-19 dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan penanganan Covid-19 melalui zoom meeting di Command Center (CC) Kantor Wali Kota Tanjungbalai Senin 3/5/21.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan saat memimpin rapat masalah Covid-19 Presiden, Joko Widodo menginginkan penanganan Covid-19 harus segera diatasi jangan sampai terjadi seperti lonjakan di India.

“Untuk itu Mendagri meminta seluruh kepala daerah satu narasi untuk melarang mudik bagi masyarakat. Bahkan para menteri, Kepala PNPB dan Panglima TNI memahami betul keinginan Presiden RI untuk memperketat pengawasan jalur transportasi pemudik.”

Sementara itu, Wakil Menkes RI, Dante Saksono Harbuwono dalam kesempatan itu menyampaikan data perkembangan Covid-19, mutasi virus dan genomic surveilans, update vaksinasi serta suplai vaksin.

Menurutnya, kasus Covid-19 semakin meningkat pada bulan Ramadhan dimana ada beberapa kota yang mengalami peningkatan trend Covid-19 terhitung sampai 3 Mei 2021. Namun ada juga kota yang mengalami penurunan.

Dari Satgas Covid-19 menghimbau jangan ada yang mudik guna memutus mata rantai Covid-19 dengan mengurangi kegiatan mobilitas.

Menteri Perhubungan RI, Ir. Budi Karya Sumadi menyampaikan berkaca pada tahun lalu, Covid-19 terjadi lonjakan kasus Covid-19, maka dari itu dilakukan pelarangan mudik dimana selama ini mengambil contoh Negara India akan tetapi di India sekarang mengalami kelengahan maka dari itu kasus Covid-19 di India mengalami lonjakan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyarankan agar buka puasa dilakukan dirumah, kegiatan buka puasa bersama harus dibatasi kapasitas nya 50 persen. Demikian pula mengenai kegiatan ibadah juga harus diperhatikan kapasitasnya sekitar 50 persen. Kegiatan ibadah dilarang apabila daerah memasuki zona merah termasuk ibadah sholat Idul Fitri sedangkan yang diperbolehkan sholat Idul Fitri adalah daerah yang masuk zona kuning dan zona hijau.

Tidak ada lagi yang melakukan takbiran keliling akan tetapi diadakan di mushola yang dihadiri 50 persen kapasitas sedangkan mengenai zakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan termasuk halal bihalal (silaturahmi) dilakukan di keluarga inti saja.

Kepada kepala daerah untuk mematuhi surat edaran Kementrian Agama mengenai himbauan Prokes di tempat-tempat ibadah (Amin sinaga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here