SINTANG KALBAR | Rajawalinewstv.com
Di saat awak media menyusuri sungai Kapuas dan melawi didaerah kabupaten Sintang masih terlihat jelas aktivitas peti masih berjejer di bantaran sungai Kapuas dan Sintang.
Walaupun sudah beberapa kali dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas peti tapi tetap saja mereka melakukan aktivitas nya tampa ada rasa takut bekerja.
Seolah olah aparat terkesan tutup mata dan ada pembiaran maka diharapkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tentang aktivitas (PETI) yang merusak lingkungan dan pencemaran serta bahaya nya bahan Mercuri yang mereka Pergunakan untuk kesehatan masyarakat luas.
Maka diharapkan pemerintah daerah supaya bisa memberikan solusi yang terbaik bagi para pekerja (PETI) supaya ada solusi yang terbaik
Bagi para penegak hukum agar bertindak tegas bagi pekerja ilegal tampa pandanga bulu sesuai dengan aturan dan perundang undang
Pertambangan emas tampa ijin (PETI)
Seperti yang disebutkan di dalam pasal 158 undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tampa IUP, IPR, atau, IUPK Sanksi pidana atau denda.
Suprik