Lombok Barat- NTB Rajawalinewstv.com-Tim Puma Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk komplotan pencurian dengan Kekerasan (begal), dengan modus berpura-pura butuh pertolongan, Kamis (29/4/2021).
Aksi komplotan begal itu terjadi di Jalan Raya Dsn. Kondak Ds. Banyu Urip, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat terhadap korbannya bernama Fahrul ( 19) Warga Desa Kuripan Selatan Sabtu (20/3/2021).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan bahwa tindak pidana ini cukup meresahkan Kabupaten Lombok Barat.
“Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, kita mampu mengungkap siapa yang menjadi pelaku dalam tindak pidana ini,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).
Kapolres menuturkan dari hasil penyelidikan, modus operandi dari pelaku dimana mereka merupakan satu sindikat dalam menjalankan aksinya.
“Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai korban kejahatan, menyasar kepada pengguna jalan yang sedang melintas dijalan” terangnya.
Berawal dari adanya permintaan tolong dari salah satu tersangka terhadap korban, untuk diantar pulang dan setelah korban mengiyakan permintaan tolong dari pelaku ini.
Lalu Pelaku ini diantar oleh korban dan ditengah jalan korban sudah ditunggu oleh para pelaku pelaku yang lainnya dengan menggunakan kendaraan roda empat,” pungkasnya.
Setelah menunggu korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian korban diikat oleh para pelaku, termasuk salah satu pelaku yang pura-pura minta tolong sebagai korban.
“Jadi kendaraan, handphone dan lain sebagainya semua diambil oleh pelaku, setelah dilakukan penyelidikan, kita menyimpulkan bahwa yang menjadi pelaku dari tindak pidana begal ini sebanyak 6 orang,” terangnya.
Adapun enam orang yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AN (35) selaku otak pelaku, MW (30), SL (36), MH (24), MK (45) dan satu selaku penadah berinisial SU (25).
“Dari Enam yang berjasil diamankan, salah satunya merupakan penadah dari barang bukti tersebut, dan rata-rata berdomisili di sekitar kecamatan gerung,” terangnya.
Sedangkan Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Satu Unit HP, Satu Unit Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku ke TKP, dan Satu Unit Mobil Pick Up yang digunakan menghadang korban.
“Terhadap para pelaku, dari perbuatan yang dilakukannya, kami sangkakan dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman yaitu 9 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, terhadap para pelaku sedang dalam proses penyidikan di Polres Lombok Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.“Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat, apakah merupakan Residivis, atau tidak sedang didalami,” tandasnya.
Untuk memastikan apakah keenam para pelaku ini, sudah pernah melakukan tindak pidana diwaktu atau ditempat yang lain. (Rtv. NTB)