Rajawalinewstv. com-Warga Gelogor Dijambret HPnya Saat Dibonceng Sepeda Motor , Korban Terjatuh Hingga Patah Tulang
Lombok Barat -NTB Rajawalinewstv.com Tim Puma Polres Lombok Barat berhsil membekuk pelaku jambret, yang mengakibatkan korban berinisial MT, perempuan asal Desa Gelogor, Kec. Kediri, Kab. Lombok Barat mengalami luka-luka, hingga salah satu kakinya patah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq, S.H., S.I.K mengatakan peristiwa itu berawal saat korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju mataram, Rabu (21/4/2021).
“Tiba-tiba di jalan arah Gerung-Mataram seputaran Rumak, datanglah dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan perampasan HP milik korban,” ungkapnya, Selasa (4/5/2021).
Saat dijambret, korban dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan HPnya, akibatnya Sepeda motor korban oleng dan terjatuh dari motornya.
“Dari hasil penyelidikan petugas, HP yang dirampas pelaku tersebut dideteksi terakhir berada di Lombok Tengah ,selanjutnya petugas melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuhnya.
Akhirnya diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainya inisial HI masih DPO .
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi Ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan Handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” bebernya.
Sementara tersangka yang berhasil dimankan mengaku baru kali ini menjalankan aksinya, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Namun petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya dilakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.
Kini Pelaku DK alias HR (19), Warga Desa Beleke, Kec Gerung, Kab Lombok Barat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar, dan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Rtv , NTB)