Melawi | Rajawali News TV. Com
Pemerintah daerah (pemda) Melawi didorong untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai wujud untuk menyiapkan sumber daya manusia sejak dini. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD.
Karna PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” Sesuai amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.beberapa tahun lalu.
Ditetapkannya peraturan tersebut, menjadi penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuannya mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap PAUD yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Selanjutnya, secara penganggaran, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp 600 ribu/anak yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik melalui pemerintah daerah. Pada tahun 2019, alokasi BOP PAUD mencapai Rp 4,457 triliun.
Disamping itu, pemerintah mengalokasikan tidak kurang dari Rp 500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas dan menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas.
Kontribusi masyarakat menunjukkan perkembangan positif dalam mendukung perkembangan layanan pendidikan PAUD. Masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan pendidikan PAUD di daerah masing-masing. Data Kemendikbud mencatatkan masyarakat memiliki kontribusi signifikan untuk mendukung layanan pendidikan PAUD.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid perna mengatakan, alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari alokasi dana desa.
Dana ini dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni kewenangan lokal berskala desa.
Berdasarkan keterangan dari nana rezyana kepala sekolah dari yayasan PAUD darul ilmi mengatakan bahwa yayasan kami sudah berjalan dua tahun, namun situasi dan kondisi dari yayasan PAUD darul ilmi ini masi sangat memprihatinkan. Untuk bangunan saja masi sewa,dan sarana prasarana belajar mengajar dan wahana permainan anak di yayasan PAUD darul ilmi masi sangat minim, memang untuk kesejatraan guru guru sih alhamdulillah kami ada dari Dinas Pendidikan, namun kami sangat berharap pemerintahan desa pall dan pemerintah daerah Melawi bisa memperhatikan mendukung pelayanan yayasan PAUD darul ilmi didesa pall kec. Nanga pinoh kab. Melawi.
Dikatakan salah satu orang tua anak trisnawati “mengatakan bahwa kami sebagai orang tua dari anak anak sangat senang dengan pelayanan dari yayasan PAUD darul ilmi, karna pembina atau guru gurunya sudah berpengalaman. Karna itulah kami orang tua murid dari yayasan PAUD darul ilmu sangat mengharapkan bantuan pembangunan gedung PAUD darul ilmi, karna selama ini masi sewa bangunan. Dan sarana prasarana belajar mengajar, dan wahana permainan anak masih sangat terbatas. Ujarnya.
Ditempat terpisah ketua Komonitas peduli anak Melawi KOMPAWI elisabet status ni juga ikut angkat bicara, terkait kondisi dari Yayasan PAUD darul ilmi, mengingat anggaran yang dikucurkan dari pemerintah pusat pemdah Melawi atau pemerintahan desa pall tanggap dengan kondisi yayasan PAUD darul ilmi ini,masa masi ada PAUD yang sewa bangunan untuk perose belajar mengajar. Pungkas elisabet. (Puang)