Beranda Berita Terkini Berantas Korupsi, DPK LIPAN Sidrap Laporkan Dua Proyek ke Kejati Sulsel

Berantas Korupsi, DPK LIPAN Sidrap Laporkan Dua Proyek ke Kejati Sulsel

524
0

Sulsel | Rajawalinewstv.com-Sidrap DPK LIPAN Kab. Sidrap kembali menunjukkan partisipasinya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kab. Sidrap.

Hal tersebut dibuktikan dengan dilaporkannya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kab. Sidrap ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (2/6/2021).

Menurut Ketua DPK LIPAN Kab. Sidrap, Hj. Suharti atau yang kerap disapa Aji Arty, Kepada Awak Media ini.pelaporan ini terkait dua item proyek yang diduga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai milyaran rupiah.

“Ada dua proyek yang kami laporkan, indikasi korupsinya kami lengkapi dengan data-data lapangan yang akurat dan teknisi yang kami gunakan pun secara detail telah melakukan perkiraan kerugian negaranya,” ujar Aji Arty.

Selanjutnya, Aji Arty menuturkan bahwa laporannya ini telah ia percayakan sepenuhnya kepada Kejati Sulsel sehingga apa pun langkah Kejati dalam mengungkap kasus ini, maka ia akan mendukungnya.

Lebih lanjut, Aji Arty berharap dengan adanya laporan ini maka akan menjadi pembelajaran bagi para kontraktor dan juga instansi di Kab. Sidrap agar mengerjakan proyek secara lebih baik lagi kedepannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengembangan DPP LIPAN Indonesia, Harry Goa berharap Kejati Sulsel merespon pelaporan DPK LIPAN Sidrap ini agar pelaku korupsi tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami dari LSM LIPAN turun investigasi dengan biaya sendiri dan tidak digaji oleh negara maka dari itu, tolong pihak APH merespon dan menindaklajuti laporan kami,” harapanya.

Diketahui, kedua item laporan DPK LIPAN Sidrap tersebut diterima oleh Kejati Sulsel dengan nomor surat 015/LP/LIPAN-DPKSDR/V/2021 dan 016/LP/LIPAN-DPKSDR/V/2021.(MTR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here