Pemuda pancasila (PP) Tanggamus Menpertegas Terkait tentang laporan penyerobotan Lahan oleh sdra koyim di pugung ke polres Tanggamus.
Rajawalinewstv Pugung. Terkait permasalahan Sdra koyim selaku Anggota DPRD Tanggamus yang sedari awal kemarin di laporkan oleh ibu Sarwi 75 tahun Dari laporan tertanggal 05 maret 2021 sampai di mulai nya keterlibatan kami Di dalam nya sebagai pendamping bU Sarwi juga sampai Rutin nya publikasi media yang memberitakan Sdra koyim terkesan lamban, hingga perkara ini sempat kami menduga duga juga bersudut pandang Ada apa dengan perkara ini, apa Ada permainan oleh pihak pihak yang ingin melepaskan Sdra koyim selaku Anggota DPRD Tanggamus Dari jerat Hukum. Senin ( 21.06.2021 )
Setelah kemarin Senin tanggal 21 juni 2021 kami Dari Pemuda pancasila, pihak pelapor, Tim media juga penasehat Hukum bersama sama mendatangi Polres Tanggamus dimana kedatangan kami tersebut kami Anggap sebagai ikhtiar Dari kami juga meminta ke adilan Penuh, guna di perjelas nya perkara ini yang termasuk memakan waktu yang Lumayan cukup lama.
Di mana hasil Dari kedatangan kami kemarin sesuai laporan pertama bahwa terlapor adalah sdra koyim selaku Anggota DPRD Tanggamus akan di lakukan pemeriksaan terhadap nya, Setelah pihak BPN mengeluarkan hasil Dari pengukuran Lahan yang sudah Di lakukan oleh pihak BPN.
Kasat Reskrim pun mengamini bahwa akan bekerja semaksimal mungkin Dan secara professional dalam hal perkara ini Dan beliau menambah kan agar kita bersama sama bekerja, namun Harap bersabar Karena semua ini Ada prosesnya.
Bahkan kami pun Pemuda pancasila berharap ini cepat terselesai kan Dan kami pun tidak Ada hak untuk mengintervensi aparatur penegak Hukum Karena segala perkara ada prosesnya masing – masing Dan kami serahkan semua oleh pihak yang berwajib tentang perkara ini.
Dan kami berkeyakinan seharusnya ini memang segera di seleseaikan Dan Di segerakan secepat cepat nya agar semua yang terzolimi bisa benar – benar merasakan ke adilan Dan sebagai hama masyarakat pun bisa merasakan jerat Hukum di jeruji besi.
Terlebih sejak laporan awal perkara ini sudah memakan waktu yang Lumayan cukup lama sampai 4 bulan berjalan sampai hari ini pun belum ada kejelesan nya, Sedangkan kerugian materil,moril, juga spikis sudah tentu sangat di rasakan oleh pihak korban / pelapor yakni ibu Sarwi yang usia nya sdh Lumayan tua 75 tahun, sebagai mana yang di sampaikan putra beliau dengan Nada bergetar ia kuat kan berbicara Kepada Kasat Reskrim gimana rasa sakit Dan pedih ibunda nya Terkait masalah ini, ataupun mungkin apabila ini Terjadi sebalik nya bisa di rasakan oleh sdra koyim selaku Anggota DPRD Tanggamus gimana rasa pedih yang di rasakan sudah menzolimi ibunda Saya ” tuturnya.
Maka dengan dasar Hak itupun kami selaku Pemuda pancasila beserta Rekan – rekan Media Dan penasehat Hukum Semakin memantap kan langkah kami Untuk berjuang habis habisan Demi membela yang benar dalam perkara ini tutup IM IN sebagai Sekjen Pemuda pancasila. ( Redi )