Beranda Berita Terkini SEKJEN LSM-KAMPAK-RI,SOROTI PEKERJAAN KANTOR DESA SUKAKERTA DIDUGA PROYEK SILUMAN

SEKJEN LSM-KAMPAK-RI,SOROTI PEKERJAAN KANTOR DESA SUKAKERTA DIDUGA PROYEK SILUMAN

179
0

SEKJEN LSM-KAMPAK-RI,SOROTI PEKERJAAN KANTOR DESA SUKAKERTA DIDUGA PROYEK SILUMAN


Ksbupaten Bekasi- rajawali newstv.com
Proyek pembangunan Kantor Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) diduga siluman. Lantaran tak adanya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.


“Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa. Kalau tidak ada papan proyeknya kayak gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan, di tambah yang kerja juga bukan orang sini, akan tetapi orang luar, ujar nya ketika di wawancara awak media.


“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti.

Proyek pembangunan Kantor Desa Sukakerta ini, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat, Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. Sebab masih diragukan kualitas dan mutu bangunannya.

Indra Pardede Sekjen LSM-KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) angkat bicara dan mengatakan bahwa masyarakat agar mengetahui, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, pembangunan Kantor Desa Sukakerta ini sudah menyalahi aturan sampai-sampai menggunakan aliran listrik juga tanpa KWH, penyambungan aliran listrik di proyek pembuatan Kantor Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Aliran listrik yang diduga tanpa KWH atau bodong (Pencurian Aliran Listrik).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014, disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan, selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume dan peraturan perundang-undangan No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrik pasal 51 ayat (3) yang berbunyi,” Setiap orang yang menggunakan atau melakukan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta yang tertuang dalam pasal 362KUHP,”

Sedangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek,” Pungkasnya

Namun sangat disayangkan ketika awak media ini menanyakan lebih rinci salah satunya biaya pembangunan kantor tersebut, Kades Disan langsung menutup telepon seluler miliknya, dan perlu di ketahui bersama hingga berita ini di terbitkan Kepala Desa Sukakerta belum bisa di temui.(siti/linah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here