Sat lantas Polres Banyuasin himbau, Masyarakat tetap patuhi Aturan lalu lintas.
Rajawalinewstv.com|Banyuasin Kapolres Banyuasin AKBP imam tarmudi, S.ik, SH.MH, melalui
Sat lantas polres Banyuasin AKP Riscy Mozam, SH.,MH, menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Banyuasin. pada saat melakukan aktivitas berlalu lintas dijalan raya, pengendara roda dua maupun roda empat ketika hendak beraktivitas dijalan, jangan lupa tetap patuhi aturan lalu lintas.
Hal tersebut sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan saat beraktivitas mengendarai kendaraan dijalan raya.
“pengendara harus terapkan safety memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat(mobil).” Kata sat lantas polres Banyuasin AKP Riscy Mozam, SH.,MH, saat wawancarai biro media rajawalinewstv. Di ruang kerjanya, Rabu(30/6)
Lanjut, kata dia Intinya sasaran roda dua Pelangaran yang berpotensi laka lantas , seperti bonceng tiga , tidak boleh menggunakan ponsel pada saat mengendarai kendaraan, gunakan helem, tidak boleh melawan harus serta kurangi kecepatan dan lain-lain yang bisa mengakibatkan laka lantas.
Selain roda dua pengendara roda empat (mobil), kurangi muatan melebihi kapasitas , jangan ugal-ugalan, gunakan sabuk pengaman, jangan mengunakan Handphone pada saat mengendarai kendaraan.
“Kita berharap kepada masyarakat khususnya diwilayah hukum kabupaten Banyuasin, harus tetap patuhi aturan lalu lintas kusus pengendara kendaraan, mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan protokol Kesehatan dalam masa pandemi saat ini, jangan lupa gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegas Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Riscy Mozam SH MH
Pw: Supriyandi