BERMODALKAN JADI SEKRETARIS SATPOL-PP SEORANG OKNUM BERANI MENGANIAYA IBU HAMIL
Pasang kayu 17/07/2021
Seorang oknum SATPOL-PP dikabupaten Gowa Sulawesi Selatan,dalam menjalankan tugas operasi penegakan PPKM menganiaya pemilik kafe Nurhalim & Mariana pasangan suami istri( pasutri ).
Peristiwa itu terjadi dijalan poros palangga Gowa Sulawesi Selatan pada tanggal 14/07/2021,yang bermula dari kedatangan rombongan petugas PPKM yang merazia warung yang masih buka, kemudian salah satu dari oknum SATPOL-PP bernama Mardani Hamdan masuk dan menanyakan surat ijin ke pemilik kafe tersebut ,” saya Satpol-PP saya yang berwenang di sini mana Sura ijin kafemu, kalau tidak ada ijinmu saya tutup,” ucapnya.
Mendengar hal itu pemilik kafe pasutri menjelaskan bahwa kafenya sudah tidak buka tapi sedang life sambil mendengarkan musik ,” Santai saja pak kami sudah tidak buka pak cuma kami sedang life,”katanya.
Akan tetapi walaupun demikian oknum SATPOL-PP tidak terima penjelasan mereka dan sepertinya sudah punya niat untuk memberi pelajaran kepada pasutri tsb.akhirnya terjadilah cekcok perang mulut diantara keduanya dengan penuh emosi yang tidak terkendali oknum satpol PP itu melakukan pemukulan terhadap laki-laki pemilik kafe, sementara istrinya yang melihat kejadian itu tidak terima dan membela suaminya justru oknum satpol-PP itu juga beralih memukul perempuan istri pemilik kafe itu yang sedang hamil sembilan bulan sampai mengeluarkan darah.
,” Jangan pukul istriku pak dia sedang hamil sembilan bulan itu ,” ungkap suaminya sambil mengucapkan astaghfirullah- astaghfirullah.
Selanjutnya pada dini hari pasutri itu langsung melapor ke pihak berwajib,sementara diperiksa istri pemilik kafe itu jatuh pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian ini terekam CCTV dan ponsel suami pemilik kafe dan menjadi viral di media sosial.
Ketua umum abdi merah putih Kurniawan Latanro ikut bersuara dan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP di Gowa itu yang telah mencoreng nama baik pemerintah kabupaten Gowa. Sementara Kasatpol-PP kabupten Gowa Alimudin tiro dalam keterangannya membenarkan atas kejadian itu dan akan memanggil serta memeriksa oknum satpol-PP yang bernama Mardani Hamdan yang juga Sekretaris Satpol PP Gowa, yang telah memukul pasangan suami istri, pemilik kafe saat operasi penegakan aturan PPKM Mikro.
Informasi terakhir yang diperoleh dari beberapa sumber berita bahwa oknum SATPOL-PP yang memukul pasutri tersebut saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
( H.Mis ).