Samsudin Tuding Penundaan Penahanan Oknum PNS Bahuga Ada Unsur Sengaja Oleh Penyidik.
Way Kanan –Rajawalinewstv com.
Samsudin salah seorang pelapor kasus pencurian buah sawit di aera perkebunan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan yang menyandung oknum PNS Kecamatan Bahuga bernama Bambang kembali mengutarakan kekecewaanya terhadap pelayanan penegakan hukum dari pihak Polres Way Kanan sejauh ini.
Menurut dia, penyidik Polres Way Kanan selalu menyebutkan bahwa kasus laporanya sudah cukup kuat untuk membawa sang telapor kedalam sel tahanan polres way kanan karena beberapa alat bukti yang diajukan telpor ini sendiri sangat falit. Disayangkan, hingga saat ini perkembangan kasus laporanya belum juga mengerucut pada penahanan terhadap bambang itu sendiri.
“Sebelumnya salah seorang penyidik Polres mengatakan jika saya bisa menunjukan sertifikat tanah berikut peta dan keterangan pihak BPN maka Bambang hari itu bisa ditahan atas tuduhan pencurian buah sawit dilahanya. Faktanya hingga peta dari BPN dan sertifikat di serahkan dan pengakuan pihak BPN itu sendiri penyidik kembali mengelak ucapnya, dengan dalih ingin memanggil BPN untuk kesaksianya. Ini ada apa sebenarnya,”ketus Samsudin, Rabu (28/7/2021) usai mendapingi saksi pelapornya ke Polres Way Kanan siang tadi.
Samsudin menambahkan kembali, saat ini malahan sekarang pihak penyidik meminta waktu untuk menyelesaikan saksi pelapor terkahir darinya pada Jum,at mendatang. Setelah itu akan mengerucut pada penahanan terhadap terlapor.
“Saya curiga jika kinerja Polres Way Kanan seperti ini artianya ada unsur lain dari pada penetapan penahanan terhadap terlapor di dalam kasus laporan saya. Sebab terlapor sendiri sudah bukan satu dua kali di panggil mereka namun tidak juga ada penahanan terhadapnya,”singgung dirinya, seraya melanjutkan, bahwa kemana tindak tegas Kapolres Way Kanan AKBP Binsar dalam persoalan penegakan hukum di way kanan saat ini.
“kita lihat jumat mendatang apakah terlapor ditahan mereka,”pungkasnya.Ahmad yusup (tim)