Agustinus Gowasa Pelaku Pembunuhan Riahati Luahambowo, Terancam Pasal 340 primer, Subsider 338 serta pasal 365.
Nias Selatan.|rajawali news tv.com – Kapolres Nias Selatan melakukan konferensi pers terkait penemuan jenazah alm. Riahati Luahambowo (28) dua minggu yang lalu 17 Juli 2021 pukul 11.00 WIB siang hari di pantai desa Sibuasi Kecamatan Pulau-pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, bertempat di Lapangan Polres Nias Selatan Jl. Muhammad Hatta no. 1 PS Kota TelukDalam. Jumat 30 Juli 2021.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH., S.I.K., MM menyampaikan penemuan jenazah seorang wanita di pantai Sibuasi Kecamatan Pulau-pulau Batu, setelah ditemukan dilaporkan ke pihak Pol Air dan langsung diamankan di TKP dan kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap pelaku di pelabuhan TelukDalam di kapal Ferry KM. Simelu Pelaku tersebut Agustinus Gowasa (26) sepupuh dengan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan pada kasus tersebut bukan hanya kasus pembunuhan saja tetapi tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan juga tindak pidana korupsi yaitu penggelapan dalam jabatan. Ucapnya.
Lanjutnya, tersangka Agustinus Gowasa (26) adalah menjabat sebagai bendahara bawo orudua, yang dimana tersangka menarik Dana Desa bersama dengan Kepala Desa yang seharusnya sudah dibagikan kepada masyarakat yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan ternyata Dana Desa tersebut dihabiskan oleh tersangka, kemudian dalam beberapa waktu korban yang menjabat sebagai Bendahara Desa di Desa Saeru Melayu, telah metarik uang Dana Desa untuk dibagikan kepada masyarakat yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) bertemu dengan pelaku dan langsung menginap di penginapan Tello dengan beda kamar.
Setelah itu, Pelaku dan Korban pergi kerumah kerabat yang menjabat sebagai Kasi Pemdes an. Holozaro Maduwu alias A. Rika dan ternyata tidak ada di rumah, setelah itu mereka pergi dengan menaikkan sepeda motor bersama korban dan setelah itu tersangka berpura-pura membuang air besar dan tiba-tiba tersangka memukul kepala korban dari belakang dan depan dengan batu sampai korban kehilangan nyawa dengan jarak kurang dari 1 meter dan tempat kejadian dengan penginapan sekitar 1 km.
Kemudian tersangka mengambil uang Rp. 100.000.000.- Juta di jok motor korban yang dimana uang tersebut Dana Desa yang baru di tarik oleh korban untuk masyarakat yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pihak polres Nias Selatan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi Dana Desa dan yang utama tersangka dalam tindak pidana korupsi yaitu tersangka sendiri an. Agustinus Gowasa dan apa bila ada yang terkait maka di sampaikan selanjutnya.
Sambungnya, saksi sudah dipanggil yang berjumlah 11 orang termasuk kepala desa dan sekdes Bawo orudua dan juga kepala desa Saeru Melayu.
Pelaku ditersangkakan dengan pasal 340 primer, subsider 338 masalah pembunuhan berencana dan pembunuhan, pasal 365 yaitu pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Tandasnya.
Tersangka Agustinus Gowasa (25) menyampaikan ianya menghancurkan nyawa korban dengan memakai batu yang dipukul dari belakang dan depan, setelah itu tersangka mengambil uang di jok motor korban yang ada didalam tas berwarna hitam, kejadian tersebut terjadi pada malam hari Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
Sambungnya, ia melakukan tindakan tersebut karena uang yang ada ditangan tersangka sudah dihabiskannya untuk berhambur-hamburan sebesar Rp. 115.000.000.- Juta. (Marinus N Wau).