Cicak Kuning VS Buaya Putih
Nias Selatan.rajawali newstv.com-Pj kades Antonioman Manaraja desa lahusafau tahun anggaran 2018 menggugat Bupatin Nias Selatan di PTUN Medan,tanpa ada rasa takut dan menghormati pimpinannya sebagai kepala daerah kabupaten Nias Selatan.
Dengan hasil Audit pembobotan pembangunan Dana Desa Lahusafau T.A.2018 sudah terjadi Mark Up dan telah terciduk penyalahgunaan dana desa lahusafau yg dihambur hamburkan oleh mantan PJ kades Antonioman Manaraja dan pada hasil Audit inspektorat kabupaten Nias Selatan dan Hasil Pembobotan dari Team Teknis PUPR Nias Selatan yang sudah sangat dikagumi oleh warga desa lahusafau dan seluruh warga masyarakat Nias Selatan.
PJ kades lahusafau Antonioman Manaraja sudah tidak Kopratif melakukan pengembalian Dana Desa di KAS Negara maka dilakukan suatu angka pelarian untuk menggiring Inspektorat Nias Selatan ke PTUN medan supaya waktu yang telah ditetapkan kepada PJ kades Lahusafau selama 60 hari masa kerja tetapi sampai saat ini tidak dikembalikan PJ kades antoniaman manaraja Dana Desa yang telah dirugikannya ke KAS Negara.
Cicak kuning menantang Buaya Putih di PTUN Medan,untuk membela diri di pengembalian Dana Desa dari temuan Auditor Inspektorat Nias Selatan dalam perhitungan Team Teknis PUPR Nias Selatan sebesar setengah Milyar Rupiah Kerugian Negara.
Apakah Inspektorat Nias Selatan yang digugat PJ kades lahusafau Antonioman Manaraja atau Bupati Nias Selatan,menantang suatu tantangan dalam karir seluruh PJ kades di Kabupaten Nias Selatan,dan sementara Auditor di SK kan oleh Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.SH.,MH.digoyang oleh PJ kades Antonioman Manaraja di PTUN Medan.(Marinus N Wau)