Beranda Berita Terkini Diduga ketua gapoktan seketaris, bendahara kampung sukaneri kec Gn. labuhan korupsikan dana...

Diduga ketua gapoktan seketaris, bendahara kampung sukaneri kec Gn. labuhan korupsikan dana PUAP gapoktan tahun anggaran  2011 sampai 2013 tidak ada SPJ nya

344
0

Diduga ketua gapoktan seketaris, bendahara kampung sukaneri kec Gn. labuhan korupsikan dana PUAP gapoktan tahun anggaran  2011 sampai 2013 tidak ada SPJ nya

_way kanan Rajawalinewstv.com_*

Way kanan ketua gapoktan sukaneri kecamatan Gn labuhan kabupaten way kanan dana PUAP anggaran tahun 2011- 2013tidak jelas dan diduga dikorupsikan
Selasa 31/08/2021

Kementerian pertanian menggelontorkan anggaran dana yang sangat fantastis untuk mengembangkan badan usaha poktan (kelompok tani) salah satu nya program PUAP, PUAP merupakan bentuk  fasilitasi Bantuan Pinjaman  modal usaha untuk petani anggota, baik  petani  pemilik,  petani  penggarap,  buruh  tani maupun  rumah  tangga  tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di tingkat Kelurahan/desa

Disampaikan oleh salah satu  ketua kelompok tani kami tidak pernah menerima apapun dari ketua gapoktan , seketaris bendahara   yang ada kami setor uang  9 juta pukas kelompok tani sukaneri  dusun 2 talang sebaris dan masyarakat ” kami tidak mengetahui dana nya kemana dan  tidak tau tentang anggaran dana PUAP tersebut dan tidak juga di simpan pinjamkan ke kami” tutur mereka.

Diduga ketua gapoktan , seketaris , bendahara ada kangkelingkong   dengan mantan kepala kampung  dan PPL  sukaneri ” beserta jajaran pengurus nya, telah menggelapkan dan memfiktifkan uang PUAP tahun 201- 2013sebesar seratus juta rupiah,  dan melanggar undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Awak media ini, mengkonfirmasi secara langsung di kediaman ketua kelompok tani dan mereka membut surat pernyataan kepada awak media dan pihak lembaga  sampai saat ini Pihak kator dan gapoktan tidak memberi kejelasan tentang spj  kelompok tani
Sukaneri kec gunung labuhan tapi tidak di gubris atau di rapat kan tanpa  klarifikasi, tentang dana PUAP anggaran 2011-2013 sebesar seratus juta rupiah.

Pungkas narasumber engan di sebut kan nama nya di kator pertanian sukaneri  itu ada mesintik patah dan motor buruk katanya

Sampai berita ini diterbitkan Ketua gapoktan seketaris bendahara sukaneri belum dapat untuk menunjuk kan spj dan dikonfirmasi .

(Ahmad yusup ) tim  tungu berita selanjutnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here