Beranda Berita Terkini Pelaku pembunuhan dan penganiayaan Ldn diamankan jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Utara

Pelaku pembunuhan dan penganiayaan Ldn diamankan jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Utara

364
0

Pelaku pembunuhan dan penganiayaan Ldn diamankan jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Utara

Lampung Utara, Rajawalinewstv.com
jajaran Reserse Kriminal polres Lampung Utara berhasil ungkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat.

Mengakibatkan korban Ldn (51) meninggal dunia di tempat,sekira pukul 12.00 Wib ,(23/9)

Korban Ldn 51 merupakan warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan,Kecamatan Hulu Sungkai,Kabupaten Lampung Utara.

Sebut Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, saat konfrensi Pers, sekira pukul 13,35 Wib,di Koridor Utama, depan Mapolres Lampung Utara,24/9/2021.

AKBP Kurniawan Ismail di dampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa,Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

“Menjelaskan awal kronologis kejadian, terduga pelaku yang berinisial RG (38) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara.

Pelaku itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat, yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.

Ketika RG pelaku mengambil, kepergok oleh korban Ldn, sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok, dari sarung yang ada di pinggang korban.

Namun belum sempat mencabut, langsung di tahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok, yang ada di pinggang sebelah kanannya.

Dengan tangan kanannya, langsung menghujamkan golok kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali.

Hingga korban terjatuh bersimbah darah, setelah kejadian pelaku langsung pergi meninggalkan korban, menggunakan sepeda motornya.

Dari peristiwa tersebut,setelah mendapat laporan, Tim kita yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi.

Langsung melakukan penyelidikan secara under cover dan surveilance, yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pelaku (Rg) di ketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, tim Reskrim langsung melakukan pengejaran.

Sekira pukul 24.00 wib tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku Rg telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur.

Sehingga oleh tim, terduga Rg langsung di tangkap dan di bawa ke Mapolres Lampung Utara,”jelas AKBP Kurniawan.

Kini terduga pelaku Rg berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor,sudah berada di Mapolres Lampung Utara.

Terhadap Rg tengah di lakukan proses penyidikan.Akibat perbuatannya terduga pelaku Rg dapat di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tandas AKBP Kurniawan

(Ahmad yusup)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here