Mediahumaspolri.com-
Projects tanpa papan informasi (plang proyek) di desa pojok Sari jalan lingkar Ambarawa Semarang Jawa tengah.
diduga projects padat karya pembangunan talut tersebut menggunakan anggaran tidak jelas dan abaikan undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik,Kamis.(7/10)
Awak media mencoba menelusuri lebih dalam dan menanyakan langsung kepada mandor di lapangan namun, Mandor di lapangan menghindar diduga tidak mau dikonfirmasi.
Kemudian tim dari awak media mencoba menanyakan kepada salah satu pekerja notabene buruh di lapangan “saya tidak tau menahu soal itu pak,Bapak bisa menanyakan kepada pihak kelurahan,” ungkap nya dengan indentitasnya minta dirahasiakan kepada media ini.
Dia mengatakan, mendapat upah 92 ribu untuk tukang, sedangkan untuk mandor kisaran 120 ribu per hari.
upah tersebut cukup untuk menghidupi keluarga di saat pandemi hingga saat ini belum usai.
” Sebenarnya upah segitu kurang pak tapi mau gimana lagi disyukuri aja,apalagi di kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” embuh nya
Sangat disayangkan bahwa proyek padat karya tersebut tidak terpasang papan informasi publik supaya masyarakat lebih mengetahui apa yang dikerjakan. Berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 jelas tentang keterbukaan informasi publik.
Pw: Ardian Kurnia