Rajawalinewstv.com|| Lampung Utara
Desa srimenanti kecamatan tanjung raja kabupaten lampung utara, Program sanitasi perdesaan padat karya dari dinas pupr yang anggaran nya dari anggaran pusat yang di peruntukan kepada masyarakat desa yang belum mempunyai MCK , desa srimenanti mendapatkan program tersebut sebanyak 50 titik MCK, dengan anggaran sebesar 500.000.000 rupiah jadi pertitik MCK tersebut sebesar 10.000.000 rupiah.
10/10/2021
Sangat disayangkan pengerjaan tidak sesuai bestek dan Rab anggaran, tinggi 2 meter, panjang 1,40 m dan lebar 1,20 m, salah satu masyarakat srimenanti yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan “penggalian lobang MCK di gali sendiri” jelas nya.
Diduga kuat kades srimenanti makmun mencari keuntungan pribadi dengan mengerjakan program tersebut tidak sesuai bestek dan SOP ketentuan dinas PUPR. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Harapan masyarakat agar balai besar,inspektorat, aph dan dinas terkait untuk mengkriscek ulang pembangunan sanitasi perdesaan padat karya dari dinas pupr tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Srimenanti Makmun belum dapat untuk di konfirmasi.
(Sopyan)